Dompu (Suara NTB) – Kepala Desa (Kades) merupakan pejabat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa atas tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kendati dipilih secara langsung oleh masyarakat dengan masa kepemimpinan, kepala desa bukanlah pejabat politik, sehingga dilarang berpolitik praktis.
Momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, para kepala desa se Kabupaten Dompu dikumpulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu untuk diingatkan soal tugas dan fungsi Kades dalam menghadapi Pilkada. Pjs Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSI dan Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Wirajati, ST, MM langsung menjadi pemateri.
Kegiatan yang berlangsung di Kafe Uma Tua Dompu, Jumat, 4 Oktober 2024 siang ini diakhiri dengan ikrar para kepala desa untuk menjaga netralitas dan menandatanganinya. Ada 6 poin ikrar yang dibacakan para kepala desa, yaitu tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pilkada.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik – praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak pada calon atau pasangan calon tertentu. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan atau media lainnya. Menolak praktik politik uang. Mengawal Pilkada damai untuk Dompu.
Pj Bupati Dompu dalam paparannya mengingatkan ketentuan bahwa kepala desa tidak boleh berpolitik praktis, karena kepala desa bukanlah jabatan politik. Proses pemilihan kepala desa tidak melalui partai politik, tapi hasil perjuangan sendiri. “Tidak perlu repot – repot terlibat dalam kegiatan politik praktis. Utamakan kepentingan desa dan warganya, fokus saja dalam melaksanakan program pembangunan desanya,” ingat Baiq Nelly.
Namun para kepala desa dituntut mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak dengan memastikan warganya bisa menggunakan hak pilihnya, menjaga keamanan dan ketertiban di desanya. “Jika di desa itu banyak yang golput. Artinya kades gagal mencerdaskan masyarakatnya,” kata Nelly.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH mengingatkan posisi kepala desa dalam Pilkada sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, melarang kepala desa untuk berpolitik praktis. Larangan ini membuat Bawaslu Kabupaten Dompu memanggil beberapa kepala desa yang diduga terlibat politik praktis dan memberikan surat teguran.
“Aturan sekarang sangat tegas. Kepala desa yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Ini yang harus diingat oleh para kepala desa,” ingat Swastari.
Kegiatan yang mengangkat tema ; ‘Netralitas Kepala Desa Dalam Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024’ ini juga dihadiri Wahyuddin, S.Pd dari komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu bersama jajarannya. Sementara KPU Kabupaten Dompu diwakili oleh Ketua Divisi Hukum, Maman Apriansyah. (ula/*)