Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar Jamaludin mengatakan, dari formasi yang tersedia PPPK 259 dibuka untuk eks THK2, non ASN yang terdata di data base BKN, non ASN yang aktif bekerja di instansi Pemda paling sedikit selama dua tahun secara terus menerus, namun tak terdata di database BKN.
“Yang masuk database, THK2, kemudian (non ASN) yang tidak terdata di database pada Oktober 2022 itu diberikan kesempatan untuk ikut (melamar,”kata Jamal, akhir pekan lalu.
Pemkab Lobar, sebelumnya Pemkab telah melakukan pendataan non ASN dan masuk ke database BKN. Kendati masih ada yang belum masuk database, karena kemungkinan tercecer dan ada yang ketinggalan mencapai 414.
Bagaimana dengan non ASN yang tak terdata di database yang telah berhenti bekerja? Menurutnya tentu tidak bisa karena ketentuannya itu bekerja secara terus menerus paling sedikit selama 2 tahun. Itu yang tahu persis kepala unit kerjanya, karena itu diminta bukti surat keterangan dari atasan bersangkutan. “Kemudian kita minta harus ada STPJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM), biar bertanggung jawab gitu,” tegasnya.
Saat ini non ASN yang tersisa mencapai 4.002 orang. Mereka inipun bisa ikut melamar, termasuk yang lulusan SD, SMP dan SMA sederajat. Pada seleksi PPPK kali ini ada dua periode, yakni bagi yang eks THK2 masuk perioritas pertama. Kemudian kedua, non ASN yang sudah masuk data base BKN. Dan non ASN yang tak masuk database.
Diketahui, sebanyak 4.002 Non ASN Lobar bersaing memperebutkan 259 formasi PPPK yang dibuka tahun ini. Soal kebijakan terhadap non ASN yang tak lulus PPPK nantinya, Pemkab Lobar masih menunggu Kebijakan pusat. Yang jelas seusai skema yang kemungkinan diambil pusat, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terbagi ke dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK paruh waktu adalah ASN yang dibuat untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah ditetapkan UU Nomor 20 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tidak akan ada lagi pegawai pegawai pemerintah yang berstatus honorer.
Mekanisme penerimaan PPPK paruh waktu akan melewati tahapan yang sama dengan PPPK penuh waktu. Pegawai non ASN yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, alokasi formasi sebanyak 259 berdiri dari PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru sebanyak 50 formasi, PPPK JF kesehatan 50 formasi dan PPPK JF teknis 159 formasi.
Sesuai pengumuman Pemkab, pendaftaran tahap I pada tanggal 1 Oktober – 20 Oktober, berlaku bagi guru yang status aktif mengajar di dapodik. Eks THK2. Tenaga non ASN yang terdata dalam data base BKN.
Sedangkan untuk pendaftaran tahap II, dimulai tanggal 17 November – 31 Desember 2024, waktu mendaftar bagi non ASN yang aktif bekerja pada instansi Pemda paling sedikit 2 tahun secara terus menerus, namun tak terdata dalam database BKN. (her)