Sumbawa Besar (Suara NTB)- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sumbawa, mencatat sedikitnya masih ada 10 desa yang masuk dalam kategori rentan pangan di tahun 2024 yang tersebar di lima Kecamatan.
“Desa Mungkin dan Kelawis masih berada di kategori nuansa merah (prioritas dua) kalau untuk Desa yang rawan pangan (nuansa cokelat) sudah tidak ada di Sumbawa,” kata Kadis DKP, Irin Wahyu Indarni kepada wartawan, Rabu 18 April 2024.
Dia pun merincikan, di kecamatan Utan ada satu yang masuk kategori prioritas tiga yakni desa Pukat, di Kecamatan Alas ada empat desa yakni, Juran Alas, Labu Burung, Pulau Bungin, dan Pulau Kaung. Di Kecamatan Moyo Hulu ada dua desa yakni Desa Lito dan Leseng dan Desa Lopok di kecamatan Lopok.
“Terhadap desa-desa tersebut sudah masuk dalam kategori prioritas tiga dalam penanganan kerentanan pangan,” ucapnya. Disebutkannya, ada beberapa indikator sehingga desa-desa itu masuk dalam kategori rentan pangan baik itu prioritas dua maupun tiga. Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk, rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga.
Selain itu lanjutnya, rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk di desa. Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai, rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih dan rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk di desa.
“Indikatornya sudah sangat jelas dan untuk mengintervensi terhadap persoalan ini kita tidak bisa kerja sendiri melainkan butuh kerja kolektif,” ucapnya. Terhadap desa-desa rentan pangan tersebut, pihaknya tengah berupaya untuk melakukan intervensi lebih lanjut salah satunya bantuan pangan murah. Selain itu ada juga bantuan tunai langsung, bantuan sosial (bansos) namun hingga saat ini belum bisa terealisasi.
“Memang untuk bantuan itu khusus tahun 2024 belum bisa kita realisasikan meskipun sudah kita usulkan ke Pemerintah kalau tahun kemarin ada,” sebutnya. Tentu untuk program jangka panjang terhadap desa ini, pihaknya sudah memberikan indikator tersebut ke masing-masing OPD untuk diintervensi lebih lanjut. Sementara DKP hanya mampu untuk mengintervensi masalah ketersediaan pangan saja sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Data dan indikator itu sudah kita serahkan ke masing-masing OPD yang memiliki bidangnya, dengan harapan bisa segera dilakukan penanganan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)