spot_img
Kamis, Oktober 17, 2024
spot_img
BerandaHEADLINENTB Tunggu Pembayaran Bagi Hasil Keuntungan Bersih PT AMNT Tahun 2023

NTB Tunggu Pembayaran Bagi Hasil Keuntungan Bersih PT AMNT Tahun 2023

Mataram (Suara NTB)- Pemprov NTB masih menunggu transfer dana bagi hasil keuntungan bersih PT. Amman Meniral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2023 sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang sudah dilakukan. Diharapkan bulan Oktober ini, anggaran tersebut masuk ke kas daerah.

Asisten III (Administrasi dan Umum) Setda Provinsi NTB H. Wirawan Ahmad, S.Si.MT mengatakan, kegiatan rekonsiliasi tersebut telah tertuang dalam bentuk berita acara rekonsiliasi. Atas dasar itulah Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota melakukan penagihan. Pola penagihannya sama seperti sebelumnya yaitu Pemprov NTB yang mengkoordinasikan penagihan tersebut ke PT AMNT.

“Proses rekonsilisasi sudah dilakukan dengan nilai yang itu ( antara Rp113 – Rp120 miliar). Tinggal kita tindaklanjuti dengan penagihan. Insya Allah sesuai dengan komitmen AMNT akan dibayar segera,” kata Wirawan Ahmad kepada Suara NTB, Kamis 10 oktober 2024.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H. Sahdan mengatakan, nilai dana bagi hasil usaha tambang yang dikelola PT. AMNT tahun 2023 untuk Pemprov NTB sekitar  Rp115 miliar.  Nilai ini setelah mendapat laporan hasil rapat Pemprov NTB dengan PT. AMNT di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB.

“Untuk dana bagi hasil  tahun 2023, seharusnya Pemprov NTB mendapatkan Rp118 miliar. Namun, karena dihitung berdasarkan nilai tukar dolar terhadap rupiah saat ini sekitar Rp15 ribuan, jadinya menyusut Rp3 miliar menjadi Rp115 miliar,” jelas Sahdan.

Sahdan mengatakan, setiap tahun PT. AMNT menyerahkan DBH atau pembagian keuntungan bersih dari kegiatan usaha tambang di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat. Pembagian dana bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti. Dan disetorkan langsung ke rekening kas umum daerah masing-masing.

Pembagian dana bagi hasil ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara. Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen. Sementara pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.

Untuk diketahui, PT. AMNT telah menyetor dana bagi hasil keuntungan bersih dari 2020 hingga 2022. Selama tiga tahun tersebut, pemprov menerima Rp 107 miliar untuk tahun 2020 dan 2021. Sementara dana bagi hasil untuk tahun 2022 sebesar Rp 268 miliar. Semuanya masuk ke kas daerah. (ris)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO