Dompu (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengingatkan anggota DPRD Kabupaten Dompu untuk mengajukan izin kampanye kepada pimpinan Dewan bila berkampanye pada Pilkada serentak tahun 2024. Kendati para anggota Dewan terdaftar sebagai tim sukses dan juru kampanye pasangan calon kepala daerah, mereka tetap diharuskan untuk megajukan izin kampanye.
Ketentuan ini sesuai pasal 53 ayat (1) PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye. Anggota DPRD sebagai pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan Izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, termasuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Izin cuti melakukan kampanye bagi anggota DPRD ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Mentri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024. Pada point 4 huruf b ke 3 disebutkan, cuti kampanye anggota Dewan diberikan oleh pimpinan DPRD.
Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partiipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyuddin kepada wartawan, Selasa (15/10/2024) mengungkapkan, ketentuan ini telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Dompu dengan imbauan tanggal 27 September 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu kepada Ketua DPRD Kabupaten Dompu. Izin kampanye ini harus disampaikan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, serta KPU Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
“Surat izin kampanye ini harus ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan,” ingatnya.
Wahyuddin pun mengingatkan, para anggota Dewan pun diminta untuk menindaklanjuti. Ketika masa kampanye berlangsung, ketentuan ini akan menjadi pegangan bagi Panwaslu Kecamatan dan jajaran Bawaslu lainnya. “Kita berharap, ketentuan ini dapat diikuti semua pihak,” ajaknya. (ula/*)