Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB bersama dengan Bea Cukai Mataram terus mengajak masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam pemberantasan rokok ilegal. Salah satu caranya yaitu dengan tidak memanfaatkan, menyimpan dan menjual rokok ilegal. Karena itulah masyarakat diberikan edukasi dan pengetahuan tentang ciri-ciri cukai rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Agar masyarakat memiliki pemahaman tentang cukai hasil tembakau ini, Biro Perekonomian NTB, Sat Pol PP NTB, dan Bea Cukai Mataram kembali menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan bidang cukai hasil tembakau yang berlangsung di Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat (Lobar) pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, hadir sejumlah unsur masyarakat seperti pedagang, pelaku UMKM, aparat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Narmada.
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB H.Wirajaya Kusuma mengatakan, kegiatan semacam ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang cukai hasil tembakau, peredaran rokok ilegal. Sehingga masyarakat dapat menjadi agen informasi dan agen perubahan dalam pemberantasan rokok ilegal di NTB.
“Ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk mengenali dan mengetahui tentang ciri-ciri cukai ilegal. Kemudian kita jadikan masyarakat agen informasi untuk bisa mentransformasi pengetahuannya tentang ciri-ciri cukai ilegal,” kata Wirajaya Kusuma kepada Suara NTB, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia mengatakan, tujuan dari kampanye perangi rokok ilegal yaitu agar penerimaan negara dari cukai dapat semakin meningkat, sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pun meningkat. Adapun alokasi DBHCHT untuk Provinsi NTB tahun 2024 ini sebesar Rp459 miliar lebih.
“Semoga tahun depan dapat lebih meningkat seiring denga upaya kita terus memasifkan Gempur Rokok Ilegal,” kata Wirajaya.
Wirajaya menambahkan, kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan dilakukan oleh Pemda dan tim Bea Cukai Mataram. Dalam kegiatan operasi, ditemukan cukup banyak rokok ilegal yang beredar. Rokok ilegal itu tak menggunakan pita cukai yang legal. Para produsen memiliki beragam modus untuk memalsukan cukai rokok sehingga merugikan negara.
“Tentu kalau mereka tak menggunakan pita cukai yang legal, berpotensi merugikan keuangan negara. Begitu juga dengan persaingan bisnis, pasti orang-orang menjual rokok pita yang legal akan kalah saing dengan rokok ilegal karena lebih murah. Ini tak sehat bagi dunia usaha,” katanya.
Untuk diketahui, Bea Cukai Mataram telah menggelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai bulan Juli 2024. Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram.
Saat itu BMMN yang dimusnahkan meliputi 6.177.730 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 96.622 gram tembakau iris (TIS); 240 butir obat-obatan; 560,40 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 9 unit telepon genggam. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,4 milair lebih.(ris)

