Sumbawa Besar (Suara NTB) – Tiga Kepala Desa (Kades) di kecamatan Buer diklarifikasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas berupa menghadiri dan berfoto bersama dengan salah satu calon Gubernur NTB di salah satu kegiatan.
“Jadi, ada salah satu oknum kades tersebut, foto bersama dengan calon Gubernur NTB dan salah seorang yang diduga tim sukses makanya kita lakukan klarifikasi,” kata kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Senin, 28 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Buer lanjut Jho, salah seorang dari tiga kades ini diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi di foto itu, Kades terlihat mengepalkan tangan sementara posisi calon gubernur, merangkul pundaknya.
“Jadi, foto tersebut terekspose di media sosial milik calon Gubernur. Foto itulah yang dikirimkan kepada kami oleh masyarakat. Sehingga kami melakukan penelusuran lebih lanjut,” imbuhnya.
Setelah menerima informasi tersebut lanjut Jho, Panwascam Buer membentuk tim penelusuran. Dengan cara meminta keterangan para pihak terkait salah satunya, oknum kades dan dua saksi lainnya.
“Dari hasil penelusuran tersebut diduga ada pelanggaran. Pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas kades, kemudian ada dugaan tindak pidana dalam hal tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, setelah persoalan ini ditetapkan menjadi temuan, kemudian diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa untuk ditindaklanjuti. Setelah temuan ini diterima, ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan dalam Sentra Gakkumdu.
“Kita sudah lakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait temuan itu yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu di Sekretariat Panwascam Buer, Minggu 27 Oktober 2024 lalu,” jelasnya.
Setelah klarifikasi tersebut, pihaknya akan kembali melakukan kajian untuk memastikan apakah tindakan tersebut menguntungkan atau tidak bagi calon tertentu. Pihak kepolisian pun juga akan membuat laporan hasil penyelidikan atas persoalan ini.
“Jika tindakan oknum kades ini ada indikasi yang mengarah ke perbuatan pidana, maka penanganannya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian dalam waktu satu kali 24 jam,” sebutnya.
Sebaliknya jika dugaan pidananya tidak ada, namun yang terbukti adalah pelanggaran netralitas, maka Bawaslu akan meneruskan hal ini ke Bupati Sumbawa. Untuk ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ketika ditemukan ada pelanggaran netralitas, maka para pihak terkait dapat dikenakan sanksi. Kemudian pembahasan terkait dugaan tindak pidananya akan dihentikan,” tukasnya. (ils)