Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram segera mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat tentang aktifitas selama bulan Ramadhan. Pedagang warung, kafe, dan rumah makan harus mengikuti jam operasional. Selain itu, masyarakat dilarang perang petasan saat bulan Ramadhan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang menerangkan, sebagaimana pada perayaan bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota Mataram akan mengeluarkan surat imbauan atau edaran kepada seluruh masyarakat. Surat edaran itu, akan mengatur berbagai aktivitas yang prinsip dasarnya adalah umat muslim bisa melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, tenang, dan bahagia.
“Beberapa poin yang diatur soal rumah makan buka,” terang Martawang dikonfirmasi pada Senin 04 Maret 2024.
Paling penting menurutnya adalah, dilarang perang kembang api atau petasan, balap liar dan lain sebagainya. Poin ini juga akan diatur agar menjaga suasana atau iklim kekhusyukan pelaksanaan ibadah ramadhan.
Martawang memastikan pengawasan pasti akan dilakukan oleh aparat keamanan. Sinergitas antara TNI-Polri dan Pemkot Mataram dengan berbagai jaringan untuk melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam surat edaran walikota mataram tersebut.
“Pokoknya seperti biasa kita lakukan seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana mengingatkan, aparatur sipil negara tetap menjalankan amanah dalam melayani masyarakat meskipun dalam kondisi menjalankan ibadah puasa. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. “Meskipun sedang menjalankan ibadah puasa harus tetap melayani masyarakat,” terangnya.
Selain itu, aparatur sipil negara di Lingkup Pemkot Mataram, juga harus menjaga kekompakan di lingkungan kerja masing-masing. Jaga harmonisasi serta rasa persaudaran agar dalam menjalankan tugas terlaksana dengan baik. (cem)