Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengklaim kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram nihil. Pasca mengklarifikasi tiga pegawai tidak ada lagi laporan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mataram, Hj. Baiq Asnayati ditemui pada, Jumat, 1 November 2024 menegaskan, pasca pemanggilan tiga aparatur sipil tidak ada lagi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh abdi negara di Lingkup Pemerintah Kota Mataram.
Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Mataram, Tri Budiprayitno serta Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri tetap mengingatkan aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjaga netralitas. “Tiga orang itu sudah selesai dan tidak ada lagi pelanggaran netralitas,” klaimnya.
Asna menegaskan, pegawai di Kota Mataram cukup dewasa menyikapi perhelatan politik lima tahun tersebut, sehingga dapat memposisikan diri sebagai abdi negara. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu juga memantau aktifitas ASN baik secara langsung maupun di media sosial. Jika terjadi pelanggaran netralitas secara otomatis akan diberikan teguran. “Pegawai kita sudah paham kok,” pungkasnya.
Apakah tiga ASN yang diklarifikasi karena diduga melanggar netralitas juga dilimpahkan ke Bawaslu? Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram menegaskan, kasus pelanggaran netralitas tidak ada kaitannya dengan Bawaslu. Kasus ini menjadi permasalahan di internal Pemkot Mataram. Di satu sisi, Bawaslu juga tetap melakukan pengawasan. “Nanti Bawaslu yang memantau sebagai mitra kerja,” pungkasnya.
Pjs. Walikota Mataram, Tri Budiprayitno sebenarnya telah berulangkali mengingatkan agar ASN menjaga netralitas. Sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas pegawai telah dibentuk pusat pengaduan netralitas ASN yang bertujuan untuk memantau dan mengawal pelaksanaan pemilu, agar berjalan dengan bersih, jujur, dan adil.
Pusat pengaduan ini adalah wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan seluruh ASN di Kota Mataram bebas dari intervensi politik, tidak memihak, dan tetap fokus pada pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta menyediakan wadah partisipasi masyarakat untuk menjaga netralitas ASN Kota Mataram. “Dalam hal penegakan netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, saya selaku Pjs. Wali Kota Mataram sebagai pembina, kemudian Penanggung Jawab adalah Sekretaris Daerah Kota Mataram, dan bertindak sebagai Ketua adalah Asisten Administrasi Umum,” terangnya.
Proses pengaduan dapat disampaikan langsung atau melalui whatsApp di nomor 0859-4588-8889. Pengaduan dapat diterima baik dari perorangan maupun dari lembaga/kelompok masyarakat, dan data pengaduan bersifat rahasia.
Pjs. Walikota menekankan kembali bahwa sebagai ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pihak dalam kontestasi politik. Menurutnya, netralitas ini adalah cerminan integritas dan merupakan bagian dari upaya untuk mengamalkan nilai-nilai ASN Berakhlak yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. “Nilai-nilai ini harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama di masa-masa krusial seperti Pilkada ini,” katanya mengingatkan. (cem)