spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejati Siap Banding Vonis Satu Tahun Terdakwa Kasus Eksploitasi Air

Kejati Siap Banding Vonis Satu Tahun Terdakwa Kasus Eksploitasi Air

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat siap mengajukan upaya hukum banding terkait vonis ringan satu tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama terhadap William John Matheson dan Samsul Hadi yang menjadi terdakwa kasus eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan.

“Saat ini memang masih pikir-pikir, tetapi melihat dari putusan Kamis, 31 Oktober 2024, kemungkinan besar kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui sambungan telepon di Mataram, Jumat.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya merasa putusan pidana yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 31 Oktober 2024, itu masih terbilang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jika dilihat dari putusan yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum yang menguraikan tentang Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, vonis hukuman tersebut merupakan ancaman pidana paling rendah.

Bahkan, apabila dibandingkan dengan dampak yang diakibatkan serta adanya penerimaan keuntungan hingga miliaran rupiah dari pengelolaan sumur bor tanpa izin tersebut, negara cukup banyak menerima kerugian.

“Jadi, kami dari jaksa menilai putusan ini masih jauh dari rasa keadilan,” ujarnya.

William John Matheson merupakan warga negara asing yang menjabat sebagai Direktur PT Berkah Air Laut (BAL). Perusahaannya bekerja sama dengan BUMD NTB, yakni PT Gerbang NTB Emas (GNE). Samsul Hadi yang menjadi terdakwa dua adalah Direktur PT GNE sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerja sama tersebut.

Dari putusan yang dibacakan majelis hakim dengan hakim ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti terhadap kedua terdakwa.

Hakim dalam putusan turut menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam status tahanan kota. Untuk barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara.

Termasuk merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.

Hakim dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa William John Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Terhadap Samsul Hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John Matheson sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.

Penuntut umum sebelumnya dalam tuntutan membebankan kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Untuk pidana pokok, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan 5 tahun kepada Samsul Hadi Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di Gili Trawangan dan telah menikmati hasil dari kegiatan eksploitasi tanpa izin dari pemerintah.

Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Jaksa melihat perbuatan John Matheson sebagai Direktur PT BAL telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.

Untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP, jaksa menyatakan bahwa Samsul Hadi membantu William John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.

Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta hakim memutuskan agar kedua terdakwa menjalani hukuman penahanan rutan.

Seluruh sarana operasional kegiatan pengelolaan air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE diminta untuk dirampas oleh negara dan beberapa di antaranya seperti rumah daya dilelang untuk digunakan sebagai biaya rehabilitasi dan konservasi alam.

Jaksa turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO