spot_img
Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKCawabup Cawabup KSB yang Diduga Masih Terima Gaji DPRD Berpotensi Timbulkan Kerugian...

Cawabup Cawabup KSB yang Diduga Masih Terima Gaji DPRD Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara 

Mataram (Suara NTB) – Calon wakil bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Aherudin yang diduga masih terima gaji sebagai anggota DPRD KSB setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU di Pilkada KSB 2024, dinilai bisa menjadi persoalan serius.

Hal itu disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fhisip) Universitas Mataram (Unram), Lalu Syaipuddin Gayep yang menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut memiliki potensi kerugian negara.

Alasannya, karena pengajuan permohonan mengundurkan diri Aherudin sebagai anggota DPRD KSB pada 22 September 2024 sebagai persyaratan pencalonan menjadi Wakil Bupati KSB.

Sehingga, Aherudin Sidik telah memenuhi syarat administratif menjadi Wakil Bupati KSB dengan surat permohonan pengunduran diri dan ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat nomor 482 Tahun 2024

Menurutnya, permohonan pengunduran diri harus mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Gubernur NTB. “Akan tetapi permohonan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD tidak serta merta Gubernur menerbitkan SK pemberhentian. Karena harus melalui proses administrasi yang panjang di Kemendagri dan Pemprov NTB,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Gayep, prosedur dan proses Pilkada terus berjalan sesuai dengan jadwal yang KPU tetapkan. Sehingga penetapan calon bupati, wakil bupati tidak harus menunggu SK pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur NTB.

Dalam kasus a quo, Aherudin Sidik telah menjadi sebagai Calon Wakil Bupati KSB berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat. Dengan begitu ia tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Dan tidak berhak menerima hak gaji dan hak honorarium apapun pasca ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB.

“Akan tetapi, pada faktanya Aherudin Sidik tetap menerima gaji pada bulan Oktober 2024 sebulan setelah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB,” ujarnya. Kasus tersebut sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi NTB.

Gayep menegaskan, hak gaji dan segala bentuk honorarium lainnya tidak dapat diberikan kepada suadara Aherudin Sidik. Jika memang ia menerima, Gayep menyarankan agar dikembalikan ke bendahara DPRD KSB. Tujuannya agar tidak berakibat sebagai pelanggaran hukum.

“Apalagi yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai wakil bupati KSB. Sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO