Mataram (Suara NTB) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menerima puluhan aduan dari konsumen. Aduan-aduan yang masuk ini diproses dan hampir seluruhnya tuntas diselesaikan.
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Muna`im, SE.,M.Si didampingi Analis Perdagangan Ahli Muda, M. Ihsanul Akbar di ruang kerjanya, Kamis, 7 November 2024 merinci.
Di Provinsi NTB terbentuk empat BPSK di kabupaten/kota, diantaranya, BPSK Kota Mataram, BPSK Kabupaten Lombok Barat, BPSK Kabupaten Lombok Utara, dan BPSK Kabupaten Sumbawa.
Di BPSK Kota Mataram, per November 2024 ini, sudah menerima 23 aduan. Kasus yang diadukan konsumen paling mendominasi terkait finance, menyusul perumahan, kemudian perbankan.
Sementara BPSK Lombok Barat menerima sebanyak 10 aduan konsumen, didominasi aduan finance. Di BPSK Lombok Utara ada 6 aduan masuk, juga didominasi kasus finance. Dan di BPSK Kabupaten Sumbawa, terdapat 6 aduan perbankan dan perumahan.
Ihsan merinci, terkait aduan-aduan finance, konsumen mempersoalkan penyitaan-penyitaan kendaraan oleh finance dan pelelangan kendaraan.
“Penyitaan kendaraan oleh oknum petugas – petugas finance ini dilakukan tidak sesuai aturan fidusia. Makanya konsumen lapor ke BPSK,” jelasnya.
Begitu juga kasus-kasus yang dilaporkan ke BPSK terkait perumahan. Yang diadukan konsumen adalah spek bangunan yang diterima saat promosi dengan realitanya tidak sesuai. Ada juga laporan perumahan yang sudah dilunasi namun konsumen tak menerima sertifikat.
“Kalau terkait perbankan, soal negosiasi cicilan,” jelas Ihsan.
Ihsan menambahkan, keberadaan BPSK ini cukup membantu masyarakat yang notabenenya sebagai konsumen. Dari puluhan aduan yang masuk, 98 persen dapat diselesaikan. Penyelesaiannya adalah win-win solution para pihak.
Karena itu, BPSK di kabupaten/kota seyogyanya terbentuk BPSK. Walaupun saat ini, laporan-laporan dari konsumen di kabupaten/kota yang belum terbentuk BPSK masih ditangani oleh BPSK terdekat. Dari enam kabupaten/kota di Provinsi NTB yang belum membentuk BPSK, dua diantaranya akan membentuk BPSK dalam waktu dekat. Diantaranya Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima.
“BPSK Kabupaten Sumbawa juga sudah berakhir masa kepengurusannya pada Desember 2024 ini. dan saat ini tengah proses untuk seleksi pengurus untuk periode lima tahun mendatang,” tandasnya.
BPSK memiliki urgensi yang signifikan dalam konteks perlindungan konsumen. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pembentukan BPSK sangat penting:
Kewajiban Hukum, BPSK dibentuk sebagai tanggapan terhadap mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang mengamanatkan pembentukan lembaga semacam ini di setiap kabupaten/kota. Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen. (bul)