Sumbawa Besar (Suara NTB) – DPRD dan Pemkab Sumbawa menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda yang merupakan inisiatif DPRD dan Pemerintah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim Ranperda usulan DPRD dan pemerintah dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda,” kata ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, di sidang Paripurna tahun 2024, Selasa, 19 November 2024.
Adapun, Ranperda inisiatif dari DPRD Sumbawa, yakni Ranperda tentang Penataan Desa, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa tahun 2023-2043. Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan Ranperda dari Pemerintah Sumbawa, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Sementara itu, Pjs Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, mengatakan, penetapan terhadap Perda ini dilakukan setelah melalui diskusi panjang dan saling memberikan kritik dan saran. Meski demikian ada dua dari delapan Ranperda yang belum dapat dilanjutkan atau ditunda sementara waktu.
“Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang penataan desa, dan Ranperda tentang perumahan dan kawasan permukiman yang untuk sementara ini ditunda,” ucapnya.
Doktor Najam melanjutkan, persetujuan bersama tersebut merupakan implementasi dari hubungan kerja yang berlandaskan semangat dan rasa saling menghormati. Karena pada prinsip nya pemerintah dengan DPRD merupakan satu kesatuan yang membedakan hanya tugas dan fungsi masing-masing.
“Kami mengapresiasi atas kerjasama yang baik dalam mewujudkan kemitraan yang sejajar antara Pemda dengan DPRD sehingga Ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda,” tukasnya. (ils)