Mataram (Suara NTB) – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) NTB menemukan masih ada satuan pendidikan yang enggan divisitasi untuk akreditasi. Satuan pendidikan seharusya tidak boleh menganggap akreditasi sebagai beban.
Ketua BAN-PDM NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., pada Jumat, 22 November 2024 mengatakan, jika akreditasi terasa sebagai beban, ia menduga satuan pendidikan tidak siap dengan kelengkapan data yang diminta oleh asesor. Padahal data yang diminta asesor sebagai bukti telah dilakukannya layanan pendidikan oleh satuan pendidikan terhadap siswa.
“Akreditasi itu merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap satuan pendidikan terhadap layanan yang diberikan siswa berbasis standar nasional pendidikan. Jika ada satuan pendidikan menganggap akreditasi sebagai beban, mungkin satuan pendidikan tidak memiliki bukti dalam bentuk data yang dibutuhkan asesor sebagai bukti telah diberikannya layanan terhadap siswa,” jelas Syamsul Hadi.
Oleh karena itu, Syamsul menyarankan setiap layanan pendidikan terhadap siswa dalam bentuk program sekolah harus dilengkapi dengan bukti kegiatan yang telah dilaksanakannya.
Menurut Syamsul, saat ini sedang tahap akhir akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dasmen) sebanyak 177 satuan pendidikan. Pada Jumat, 8 November 2024, merupakan batas akhir pra-visitasi dan Senin, 11 November 2024 sampai dengan Selasa, 19 November 2024 merupakan waktu untuk visitasi. Verifikasi dan Validasi (Verval) dilakukan pada akhir November untuk semua satuan pendidikan Dasmen yang sudah divisitasi sebanyak 774 satuan pendidikan.
“Dengan demikian, seluruh target visitasi sebanyak 2.106 satuan pendidikan (PAUD dan Dasmen) selesai dilaksanakan,” jelas Syamsul.
Akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi dalam dua kategori. Pertama, sekolah/madrasah dalam status belum terakreditasi, tidak terakreditasi, dan re-akreditasi tahun 2023 yang belum diakreditasi. Kedua, sekolah/madrasah dalam status re-akreditasi tahun 2024.
Menurut Syamsul, salah satu tantangan akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu penggunaan instrumen baru akreditasi. Instrumen baru untuk akreditasi sekolah/madrasah fokus pada kinerja sekolah terkait dengan iklim lingkungan belajar, kepemimpinan kepala sekolah, dan hasil belajar siswa. Instrumen baru ini juga diselaraskan dengan kebijakan pendidikan di era merdeka belajar. “Namun demikian, bukan berarti substansi instrumen baru tidak terdapat pada instrumen lama,” ujar Syamsul Hadi.
Sebagai informasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) NTB dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini- Pendidikan Non-Formal (PAUD PNF) NTB resmi digabung pada tahun 2024 ini. Kedua Lembaga itu digabung menjadi BAN-PDM NTB.
Sebelumnya, Syamsul menyampaikan, penggabungan BAN-PDM memberikan kepastian kontrol mutu eksternal oleh BAN PDM dari jenjang PAUD sampai jenjang menengah lebih efektif, sistematis, optimal, dan berkelanjutan. Pihaknya berharap BAN PDM NTB dapat melaksanakan penjaminan mutu yang berkesinambungan dari jenjang PAUD sampai jenjang pendidikan menengah. (ron)