Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram belum mengantongi perjanjian kerja sama dengan PT. Angkasa Pura I Bandar Internasional Lombok untuk pemanfaatan bekas (eks) Bandara Selaparang. Kendati demikian, lahan bandara itu bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi maupun hiburan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Dr. Cahya Samudra dikonfirmasi akhir pekan kemarin menerangkan, Pemerintah Kota Mataram hanya menandantangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok. Sementara, perjanjian kerja sama yang mengatur secara teknis pemanfaatan eks Bandara Selaparang sedang disusun. “MoU sudah ada. Kita belum memiliki PKS saja,” terangnya.
Perjanjian kerja sama ini dinilai sangat penting untuk mengatur secara detail luas lahan yang dapat dimanfaatkan. Kendati demikian kata mantan Camat Sekarbela ini, lahan bekas bandara yang berlokasi di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang bisa dimanfaatkan untuk aktifitas ekonomi atau hiburan. “Tetapi lebih detail akan dituangkan dari perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama diharapkan akhir 2024 bisa rampung, sehingga ada kejelasan luasan serta bagian gedung mana saja yang bisa dimanfaatkan untuk aktifitas ekonomi. Yaya sapaan akrabnya menambahkan, pengalokasian anggaran untuk penataan di kawasan eks Bandara Selaparang tidak hanya kewenangan dari Dinas Pariwisata, melainkan dikerjakan secara gotong royong.
Misalnya, penataan penerangan jalan diserahkan kewenangan pengelolaannya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penataan rehab bangunan diserahkan sepenuhnya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram serta OPD teknis lainnya. “Jadi kita kerjakan secara gotong royong dengan lintas sektor bukan hanya Dispar saja yang mengalokasikan anggaran,” pungkasnya.
Lahan bekas bandara telah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan festival dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Mataram maupun event organizer sehingga diharapkan kawasan eks Bandara Selaparang bisa hidup atau ramai kembali. (cem)