Mataram (Suara NTB) – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) Kota Mataram mengatensi indikasi permainan harga tiket bus menjelang libur perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025. Pengusaha perjalanan yang memainkan harga akan ditindak tegas.
Wakil Ketua Tim Saber Pungli, juga Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati menegaskan, target sasaran tim saber pungli adalah indikasi permainan harga tiket angkutan antar kota antar provinsi dan angkutan antar kota dalam provinsi. Saat libur perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan oleh pengusaha bus untuk memainkan harga. “Kita akan memantau indikasi permainan harga tiket bus di Terminal Mandalika,” tegas Nelly ditemui akhir pekan kemarin.
Permainan harga misalnya, harga tiket dari Mataram menuju Bima Rp285 ribu untuk kelas ekonomi. Momentum libur Nataru terkadang dimanfaatkan dengan menaikan harga yang tidak wajar menjadi Rp320 ribu-Rp350 ribu. Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mengakui, permainan harga ini ditemukan saat libur Nataru tahun 2024.
Pengusaha perjalanan diminta mengembalikan uang milik penumpang sebagai efek jera. “Kita suruh mengembalikan uang milik penumpang,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan kata dia, kasus ini akan terulang kembali. Laporan dari Pokja Intelegen menemukan indikasi tersebut, sehingga tim saber pungli akan turun sebelum libur Nataru untuk mengingatkan pemilik bus maupun agen tiket di Terminal Mandalika.
Nelly menegaskan, pemantauan terhadap indikasi permainan harga tiket akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Ba Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang memiliki kewenangan mengelola terminal tipe A di Kota Mataram tersebut. “Laporan dari intelegen kita sudah ada, sehingga kita akan segera koordinasikan dengan pemprov,” ujarnya seraya menambahkan kewenangan Tim Saber Pungli Kota Mataram kawasan yang berada di Kota Mataram. Untuk tiket kapal menjadi kewenangan dari Tim Saber Pungli Provinsi NTB maupun aparat penegak hukum lainnya. (cem)