Praya (Suara NTB) – Periode cuti bersama dan libur lebaran tahun ini akan berlangsung mulai tanggal 8 sampai 15 April 2024 mendatang. Selama rentang waktu tersebut, BPJS Kesehatan memastikan semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara prima. Kendati sedang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.
“Peserta JKN BPJS dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain selama periode cuti bersama. Paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan,”terang Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong Gusti Ngurah Catur Wiguna di Praya, Jumat 22 Maret 2024.
Catur menegaskan komitmen untuk memberikan layanan prima kepada semua peserta JKN, jika peserta JKN tidak perlu khawatir ketika membutuhkan layanan kesehatan selama masa cuti bersama, karena semua layanan BPJS tetap dibuka.
“Jadi tidak ada alasan peserta JKN tidak mendapat layanan kesehatan di semua faskes mitra hanya karena libur cuti bersama. Karena apapun kebutuhan layanan BPJS tetap tersedia selama periode tersebut,” tegasnya.
Bahkan, untuk layanan rujukan tetap bisa dilayani. Dengan catatan masih dalam periode rujukan. Seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) juga dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Mencakup layanan informasi, layanan administrasi hingga layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagi peserta JKN yang akan mudik dihimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, mengkurangi makanan tinggi gula, memperbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan. “Tidak kalah penting jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN tetap aktif. Sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” tutup Catur. (kir)