Tanjung (Suara NTB) – Pemda Lombok Utara telah menetapkan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan menjadi Peraturan Daerah. Dalam optimalisasi implementasi regulasi tersebut, Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menanggulangi kebakaran dan menjaga keselamatan individu dan keluarga.
“Raperda ini bertujuan untuk menciptakan keamanan lingkungan dan kesiapsiagaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat secara preventif dan represif dalam menangani bahaya kebakaran,” ucap Djohan, Selasa, 10 Desember 2024.
Dikatakannya, meskipun pemerintah daerah melalui Damkar KLU memainkan peran vital dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran, namun peran aktif masyarakat juga tak kalah penting. Menurutnya, keterlibatan warga akan memperkuat keselamatan publik secara keseluruhan.
Djohan mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam deteksi awal kebakaran. Kebakaran yang ditangani sejak dini dapat mencegah kebakaran yang lebih besar. Minimal, kata dia, warga yang terlatih dapat segera menggunakan APAR dan memulai evakuasi yang efisien.
“Inilah mengapa peran penting masyarakat dalam penanggulangan bahaya kebakaran sangat diharapkan,” imbuhnya.
Ia menilai, dengan peran aktif dalam pencegahan dan penanganan kebakaran, masyarakat dapat mengurangi beban pada layanan darurat. Keaktifan masyarakat dapat membantu layanan pemadam kebakaran fokus pada situasi lain yang lebih darurat.
Masyarakat yang terinformasi dan sadar akan risiko kebakaran juga dapat menyebarkan pengetahuan dan kesadaran tersebut kepada orang lain. Dengan begitu, hal ini akan memperkuat kesiapsiagaan masyarakat secara keseluruhan.
Untuk diketahui, peran serta masyarakat dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran dapat diterapkan melalui berbagai bentuk. Misalnya, pencegahan dan pengendalian melalui Pendidikan dan Kesadaran masyarakat, membangun partisipasi melalui program komunitas, ikut memelihara lingkungan yang aman, melaporkan risiko kebakaran, serta menyediakan instalasi dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Pada beberapa upaya preventif, masyarakat arus diberikan pengetahuan tentang penyebab umum kebakaran seperti korsleting listrik, penggunaan api terbuka, dan penggunaan alat pemanas. Selain itu, langkah-langkah pengendalian dapat ditempuh dengan memberikan latihan kesiapsiagaan kebakaran dengan mengajarkan kepada warga terkait cara menggunakan alat pemadam APAR. (ari)