Tanjung (Suara NTB) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) akan mengoptimalkan pendalaman pada klausul dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan mengedepankan pendekatan komprehensif. Langkah tersebut bisa melalui studi tiru di daerah-daerah yang lebih dulu sukses mengatur tata kelola PSU perumahan, maupun menjaring pemikiran konstruktif di masyarakat Lombok Utara yang notabene menjadi obyek para pengembang perumahan.
Hal tersebut ditegaskan, Ketua Pansus PSU DPRD Kabupaten Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Rabu (10/6/2026). Ia menegaskan, sebagai produk hukum baru, Raperda PSU Perumahan dinilai memegang peran penting dalam arah pembangunan permukiman di daerah yang melibatkan masyarakat selaku obyek maupun pihak ketiga selaku subyek pembangunan.
Mencermati perkembangan perumahan di daerah, investasi yang dilakukan asosiasi pengembang sangat membantu proses konstruksi permukiman dan perkembangan wilayah. Dampaknya tidak hanya pada penyediaan fasilitas perumahan yang dapat diakses melalui program cicilan, tetapi juga menyerap lapangan kerja, serta meningkatkan penyerapan pada sumber daya material di daerah.
Ia mengatakan, diakui atau tidak, peran pengembang perumahan yang tergabung dalam beberapa asosiasi seperti Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himounan Pengembangan dan Perumahan Rakyat (Himpera) maupun asosiasi lainnya, memegang peran penting dalam perkembangan permukiman di satu daerah. Kendati demikian, perkembangan itu tentu harus diatur agar perkembangannya sesuai dengan tata ruang dan lingkungan di daerah.
“Regulasi utama mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan ini mewajibkan pengembang untuk menyediakan PSU yang memadai dan menyerahkannya kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Darmaji menjelaskan, pihaknya akan mengkaji substansi yang direncanakan dalam Peraturan Daerah. Mengingat saat ini, terdapat sejumlah pengembangan perumahan ada yang sudah berdiri, namun ada pula yang belum selesai terbangun.
Di antara area perumahan yang sudah terbangun, sambung dia, perlu dipelajari kembali apakah memiliki kewajiban sesuai amanat UU No. 1 tahun 2011 tersebut. Pasalnya, mengacu ketentuan itu, beberapa substansi yang diatur meliputi; klasifikasi PSU baik prasarana (kelengkapan dasar fisik lingkungan seperti jalan, drainase, dan saluran pembuangan air limbah), Sarana (fasilitas penunjang untuk kegiatan warga, meliputi Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat bermain, sarana olahraga, dan fasilitas ibadah, serta Utilitas Umum berupa jaringan infrastruktur penunjang kehidupan seperti jaringan air bersih, listrik, telepon, dan pengelolaan sampah.
Klasifikasi berikutnya mencakup hierarki regulasi pelaksanaan teknis PSU mengacu pada peraturan turunan hingga tingkat daerah. Di tingkat pusat, Permen PUPR No.3/PRT/M/2018, secara tegas mengatur tata cara penyediaan dan penyerahan PSU.
“Di tingkat daerah, tentu kita berkewajiban untuk mengiatur secara spesifik melalui Peraturan Daerah. Misalnya, di beberapa wilayah di Indonesia, Perdanya mengatur penyerahan dan pengelolaan aset merujuk pada amanat UU Perumahan,” jelas Darmaji.
Politisi Golkar ini menyambung, pihaknya juga perlu mendalami alur penyerahan aset (PSU) yang menjadi obyek penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Klausul ini ini menjadi sangat krusial, mengingat ada kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu, obyek prasarana, sarana, dan utilitas umum juga akan sangat menentukan bagi syarat luasan areal yang bisa disetujui sebagai lokasi pengembangan perumahan.
“Ada kewajiban menyediakan musholla, ruang terbuka hijau, drainase, tentu tidak semua perumahan dengan jumlah minimalis dapat dianggap sebagai lokasi pengembang. Jangan sampai di satu area hanya berdiri rumah saja, tapi fasilitas PSU tidak ada,” ucapnya. (ari)


