BerandaHEADLINEPerbedaan Keterangan, Rekonstruksi Kasus Pelecehan IWAS Tidak Sesuai BAP

Perbedaan Keterangan, Rekonstruksi Kasus Pelecehan IWAS Tidak Sesuai BAP

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB bersama dengan pengawas internal dan eksternal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar reka adegan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS pada 7 Oktober lalu di salah satu Homestay di Mataram.

Reka adegan dilakukan di tiga titik tempat tersangka melakukan aksinya, yaitu Taman Udayana, Nang’s Homestay, dan jalan sekitar Islamic Center.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan pada saat melakukan reka adegan, polisi menemukan adanya pendapat yang bersebrangan antara pelaku dengan korban. Sehingga, adegan yang tertuang dalam BAP tidak sesuai dengan lapangan, yang mana mulanya 28 adegan, bertambah menjadi 49.

“Dari tiga lokasi yang kita lakukan di dalam BAP, sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang dalam BAP yang kita skenariokan. Tetapi saat ini berkembang di lapangan ada 49 adegan, hal ini disampaikan karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu berkembang di lapangan,” ujarnya dalam prescon setelah melaksanakan rekonstruksi, Rabu, 11 Desember 2024.

Syarif menjelaskan, adanya tambahan adegan ini merupakan langkah Polda NTB mengakomodir keterangan dari kedua belah pihak. Sehingga, dari tambahan keterangan pelaku bisa menjadi tambahan bukti di persidangan nanti.

Ia mengungkapkan, dari adanya tambahan adegan rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru dalam kasus ini. Namun, Syarif belum mengungkapkan fakta tersebut dan akan dijadikan sebagai tambahan bukti pada saat persidangan.

“Yang jelas pasti ada dari kita agenda di 28 kita rekonstruksikan pasti ada. Ini menjadi bahan perbandingan di persidangan nanti,” katanya.

Menurutnya, karena kasus ini melibatkan dua kaum rentan, yaitu korban sebagai perempuan dan pelaku sebagai penyandang disabilitas, Polda NTB berupaya untuk memenuhi hak-hak baik pelaku maupun tersangka.

“Kami memperhatikan hak-hak baik dari tersangka itu sendiri, maupun hak-hak dari korban. Karena kita dihadapkan dua kelompok rentan, yang pertama kelompok rentan perempuan sebagai korban, yang kedua kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka yang sudah kami tetapkan,” jelasnya.

Diketahui, reka adegan terpanjang adalah pada saat tersangka dan korban berada di Homestay. Yang mana terdapat dua versi kejadian yaitu versi korban yang menyatakan bahwa pelaku yang berperan aktif dalam tindakan pelecehan tersebut, sementara versi tersangka adalah pelaku yang lebih aktif mulai dari membuka pintu, membuka baju, hingga terjadinya pelecehan seksual.

“Versi korban yang memang itu aktif adalah tersangka sendiri, baik dari membuka pintu sampai dengan membuka pakaian, baik pakaian korban maupun pelaku. Tapi pada saat sekarang dari versi tersangka itu yang aktif adalah korban,” ungkapnya.

Pengacara IWAS, Dr. Ainudin tetap dengan pendapat sebelumnya, yaitu terjadinya perbuatan seksual ini atas dasar suka sama suka. Sehingga, dengan adanya tambaha reka adegan yang semual 28 menjadi 49 sebagai bukti apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan persepsi tersangka.

Oleh karenanya, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan meski IWAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Selebihnya kami pasti akan melakukan pembelaan sesuai dengan persepsi kami dan analisa kami. Jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan,” katanya.

Menurutnya, alasan mengapa korban melaporkan tersangka IWAS adalah karena IWAS tidak bisa meemberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban. “Adegan sudah terjadi, kemudian minta uang Rp50 ribu, kemudian tidak ada pada waktu itu. Nah baru dia dilaporkan,” katanya.

Adapun dengan adanya tambahan korban yang mengaku sebagai korban pelecehan IWAS, Ainudin enggan membicarakan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya hanya fokus pada satu kasus yang terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu.

Di lain sisi, pengelola Nang’s Homestay, Shinta menyatakan tersangka IWAS rutin membawa perempuan check in di Homestaynya. Namun, ia melihat kejanggalan pada kasus 7 Oktober 2024 lalu yang mana ia menemukan korban menangis setelah keluar dari kamar.

“Dia di banyak tempat, bukan cuma disini. Tapi pas kejadian (7 Oktober 2024, red) di sini. Hampir setiap hari dia kesini, pernah waktu libur sehari sampai tiga kali. Kemarin ada yang janggal, ada yang nangis-nangis pakai almamater biru,” jelasnya.

Ia mengaku, dirinya tidak mengetahui adanya kasus pelecehan yang dilakukan oleh IWAS. Pasalnya, dirinya tidak menemukan kejanggalan sampai dengan kasus 7 Oktober lalu. “Dengan mencuatnya kasus ini saya tidak tahu, karena dia juga sudah cukup umur. Kalau kita tau mungkin kita bantu (korban, red). Kan korban engga ada yang speak up, teriak atau apa,” katanya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO