BerandaNTBAntisipasi Masalah Kesehatan Penyelenggara PemiluDinkes NTB Beri Edukasi Kesehatan dan Gelar Senam...

Antisipasi Masalah Kesehatan Penyelenggara PemiluDinkes NTB Beri Edukasi Kesehatan dan Gelar Senam Bersama

Mataram (Suara NTB)- Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali membutuhkan kerja sama dari berbagai sektor, termasuk kesehatan, untuk memastikan kelancaran pesta demokrasi ini.

Sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah kesehatan pada pelaksanaan Pemilu, Dinas Kesehatan Provinsi NTB mendukung pelaksaan Pemilu dengan melakukan beberapa kegiatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB Dr. H.Lalu Hamzi Fikri mengatakan, salah satu antisipasinya yaitu memberi Edukasi Kesehatan kepada petugas maupun pemilih agar tetap sehat selama masa Pemliu. Edukasi ini akan disebarluaskan melalui media sosial terutama pada agenda “Senin Sehat” yang menjadi program Pemerintah Provinsi NTB sesuai arahah Pj Gubernur, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si.

Edukasi yang diberikan berupa tips-tips kesehatan, seperti edukasi 4C (Cukup Tidur, Cukup Minum, Cukup Makan dan Cukup Olahraga) bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Edukasi lainnya yaitu pentingnya CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) sebelum dan sesudah berkegiatan, serta konsumsi makanan dengan gizi seimbang,” kata Hamzi Fikri kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024 kemarin.

Ia mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB nantinya akan berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota terkait pelaporan kondisi kesehatan sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu.

Beberapa arahan Kemenkes dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu ini antara lain, Puskesmas melakukan koordinasi dengan seluruh TPS secara daring/luring dan TNI/Polri serta Fasyankes swasta di wilayah kerja minimal H-1 terkait status kesehatan para petugas KPPS dan PPS.

Selanjutnya mengadakan senam bersama Petugas Pemilu dalam rangka promotif preventif pada tanggal 2 dan 9 Februari 2024. Dinkes juga mengimbau petugas KPPS dan PPS untuk menjaga kesehatan, menerapkan protokol kesehatan, istirahat yang cukup, dan mengonsumsi air putih yang cukup.

“Tidak disarankan mengonsumsi minuman berenergi, tidak merokok dalam sirkulasi ruangan tertutup, ruangan TPS memiliki sirkulasi udara yang baik,” imbuhnya.

Selain itu Kemenkes mengimbau untuk menyepakati media komunikasi yang digunakan untuk berkoordinasi antar petugas kesehatan (Puskesmas/TNI/POLRI dan Tim KPPS dan PPS) dan mencantumkan nomor hotline 24 jam aktif di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Selanjutnya menentukan rujukan tingkat pertama di Puskesmas Kecamatan dan rujukan tingkat dua di RSUD setempat, serta mengisi pelaporan terkait data kesakitan dan kematian yang dimulai pada 10 Februari hingga 20 Maret 2024 melalui link yang telah disediakan Kemenkes.(ris)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO