Selong (Suara NTB) – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur (Lotim) telah dideportasi dari Malaysia. Sebagian besar dari mereka masuk secara resmi ke negara tersebut pada tahun 2023 dan 2024, namun terpaksa dipulangkan, karena berstatus ilegal setelah kabur dari tempat kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Muhammad Hairi, menjelaskan sebelum dipulangkan, para PMI menjalani hukuman di Malaysia dengan durasi bervariasi, mulai dari dua minggu hingga enam bulan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Mereka awalnya masuk secara resmi, namun kabur dari perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga terjaring razia,” ujar Hairi di Selong, Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Hairi, banyak PMI yang tergiur oleh tawaran gaji lebih besar dan pekerjaan yang lebih santai dari teman-temannya di Malaysia. Akibatnya, mereka meninggalkan tempat kerja resmi tanpa melapor ke petugas. “PMI yang berangkat ilegal biasanya lebih berhati-hati, sementara yang masuk resmi merasa aman bekerja di tempat lain meski tanpa dokumen. Hal ini yang menyebabkan mereka tertangkap dalam razia,” jelasnya.
Kabid P2K2 Disnakertrans Lotim, Bambang Dwi Minardi menambahkan pemulangan dilakukan secara bertahap bersama PMI dari kabupaten lain di NTB. “Kami hanya menerima daftar alamat mereka dari BP2MI saat tiba di bandara. Setelah itu, kami bawa mereka ke kantor untuk pendataan sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing,” terang Bambang.
Hairi juga menanggapi isu lambatnya pelayanan Disnakertrans dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat, yang disebut-sebut sebagai salah satu penyebab tingginya jumlah PMI ilegal. Ia menegaskan pihaknya telah memberikan bimbingan dan arahan kepada Calon PMI (CPMI) sebelum keberangkatan.
“Kami selalu mengingatkan mereka untuk melapor jika ada masalah, seperti gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Namun, banyak yang tetap tergoda rayuan sehingga melanggar aturan,” tegas Hairi.
Ia menambahkan langkah-langkah pencegahan terus dilakukan, termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko menjadi PMI ilegal. Harapannya, kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, demi keselamatan dan kesejahteraan para PMI.
Pemulangan ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dalam pengelolaan tenaga kerja migran, terutama dalam menjaga keberlanjutan kerja resmi dan mencegah pelanggaran di negara tujuan. Disnakertrans Lotim berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan pengawasan demi mengurangi kasus serupa di masa depan. (rus)


