Selong (Suara NTB) – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lombok Timur (Lotim) ditetapkan sebesar Rp 2.608.714 per bulan. Keputusan ini ditetapkan Senin, 16 Desember 2024 setelah melakukan rapat bersama dengan anggota dewan pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim.
Kepala Disnakertrans Lotim, Muhammad Hairi kepada Suara NTB menyampaikan jumlah UMK Lotim itu lebih besar Rp 5.783 dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Provinsi NTB beberapa waktu lalu.
Ketentuan lebih besar itu memang merupakan ketentuan. Ketika tidak bisa lebih besar, kata Hairi minimal sama dengan provinsi.
Sebelumnya, UMK Lotim 2024 yang ditetapkan akhir tahun 2023 lalu Rp 2.449.497. Artinya UMK yang mulai berlaku 2025 mendatang itu terjadi kenaikan sebesar Rp 164.647.
Kenaikan UMK ini katanya bertujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lotim. Harapannya, dengan kenaikan UMK ini perekonomian di Lotim makin membaik. Para pekerja bisa lebih sejahtera.
Diketahui, untuk UMP NTB mengikuti aturan pusat yaitu naik 6,5 persen. Kenaikan 6,5 persen ini menjadikan UMP NTB naik sebesar Rp159 ribu yang mulanya Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931.(rus)