Praya (Suara NTB) – Seleksi penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 berpeluang jadi yang terakhir. Itu artinya akan cukup banyak tenaga honorer yang tidak bisa terakomodir sebagai tenaga PPPK. Tidak terkecuali di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Untuk menjawab persoalan tersebut Pemkab Loteng membuka opsi mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos seleksi menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Hanya saja, teknis dan tahapan pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi tenaga PPPK paruh waktu tersebut masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. “Kalau kebijakan pengangangkatan honorer menjadi tenaga PPPK paruh waktu sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Tapi teknis pelaksanannya yang masih belum ditentukan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Loteng L. Wardihan Supriadi, kepada Suara NTB, Senin, 23 Desember 2024.
Ditemuai disela-sela perayaan Hari Ibu ke 96 di Kantor Bupati Loteng, Wardihan mengatakan kalau saat ini pemerintah masih focus menyelesaikan proses seleksi penerimaan tenaga PPPK. Di mana untuk Loteng sendiri sudah ditetapkan formasinya sebanyak 1.686 formasi. Dengan seleksi akan berlangsung dalam dua gelombang.
“Gelombang pertama sudah selesai proses seleksinya. Dengan peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 4.000 lebih. Sementara untuk seleksi gelombang kedua saat ini sedang proses pendaftaran,” terangnya.
Setelah proses seleksi tenaga PPPK tersebut selesai, barulah akan diketahui jumlah tenaga honor yang tidak terakomodir sebagai tenaga PPPK dengan formasi yang ada. Merekalah yang nantinya bisa diusulkan untuk diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah.
“Di luar yang sudah ikut seleksi tidak bisa diusulkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu,” imbuhnya. Artinya, bagi honorer yang mulai bekerja setelah tahun 2022 tidak bisa diangkat. Karena syarat untuk ikut seleksi tenaga PPPK minimal sudah bekerja sebagai honorer selama dua tahun.
Hanya saja berapa jumlah tenaga honor yang bisa diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu itu juga tergantung kemampuan anggaran daerah. Karena walaupun teknis pelaksanaannya pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu tersebut belum ditetapkan, namun pemerintah pusat sudah memberikan batasan bahwa pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Berapa tenaga honor yang bisa diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan anggaran daerah,” tandas Wardihan. (kir)