Dompu (Suara NTB) – Penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Dompu belakangan ini. Selain menjadi ancaman bagi generasi muda, peredaran narkoba cukup mengkhawatirkan.
Selama tahun 2024, barang bukti (BB) narkoba yang berhasil disita untuk jenis sabu – sabu sebanyak 682,46 gram, jenis ganja sebanyak 2.120 gram atau 2,12 kg, serta tramadol sebanyak 1.500 butir. BB ini disita dari 94 kasus dengan 136 orang tersangka.
Jumlah kasus yang diungkap ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2023 sebanyak 64 kasus dengan 98 orang tersangka. Namun BB yang berhasil disita justri jauh lebih banyak. Yaitu 668,31 gram sabu – sabu, 7.170,55 gram atau 7,17 kg ganja, dan 5.685 butir tramadol.
Hal ini disampaikan dalam laporan akhir tahun 2024 yang dipimpin Wakapolres Dompu, Kompol Jamaluddin di Mapolres Dompu, Senin, 23 Desember 2024. Ia pun menegaskan komitmen pihaknya yang tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota kepolisian.
“Jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota kami dalam tindak pidana narkotika, kami mempersilakan masyarakat melapor dengan bukti yang jelas. Kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Namun Wakapolres mengatakan, tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika akan lebih sulit dilakukan. “Kami akan terus menjaga kerja sama ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos mengatakan, peningkatan jumlah kasus yang diungkap tahun 2024, menunjukkan efektivitas strategi pemberantasan yang diterapkan. Ini juga tidak lepas dari sinergi dengan masyarakat dan optimalnya jaringan informasi. Ini juga menunjukan bahwa masyarakat Dompu memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bahaya narkoba. “Informasi dari masyarakat telah membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus besar,” katanya. (ula)