spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAEnam WBP Beragama Kristen Terima Remisi Natal

Enam WBP Beragama Kristen Terima Remisi Natal

Sumbawa Besar (SuaraNTB) – Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sumbawa, Kanwil kemenkumham NTB yang beragama Kristen mendapatkan Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Natal Tahun 2024.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi rekan-rekan untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Kalapas Sumbawa, Purniawal kepada Suara NTB, Kamis, 26 Desember 2024.

Ia mengatakan, pemberian remisi khusus Natal ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan. Hal itu dilakukan karena telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku kearah lebih baik selama menjalani masa pidana.

“SK remisi sudah kita serahkan langsung ke WBP setelah pelaksanaan ibadah Natal di Lapas,” ucapnya.

Remisi ini lanjut Purniawal, diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan untuk narapidana kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

“Di pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah jelas bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu,” ucapnya.

Ia menyebutkan, bahkan untuk pemberian remisi tidak ada pengecualian. “Jadi, tidak ada pengecualian ya, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” jelasnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni, warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, warga binaan juga ktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

“Adapun besaran remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” terangnya.

Ia pun merincikan, yang mendapatkan resmisi 15 hari satu orang WBP, satu bulan tiga orang dan 1 bulan 15 hari dua orang. Sementara berdasarkan tindak pidana, dua orang perkara pembunuhan, penganiayaan satu orang, perampokan satu orang, kaka lantas satu orang dan Narkotika satu orang. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO