spot_img
Senin, Februari 3, 2025
spot_img
BerandaNTBDengan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi, Kakanwil Kemenkum NTB Teken Perjanjian Penggunaan...

Dengan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi, Kakanwil Kemenkum NTB Teken Perjanjian Penggunaan BMN

Mataram (Suara NTB) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) NTB, I Gusti Putu Milawati, menandatangani perjanjian penggunaan sementara dan penggunaan utuh barang milik negara (BMN) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Yopie Asmara, Jumat, 31 Januari 2025.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan dalam rangka penggunaan bersama Barang Milik Negara yang merupakan aset dari Kementerian Hukum. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan aset negara di tengah masa transisi organisasi di lingkungan Kemenkum.

I Gusti Putu Milawati, selaku Kakanwil Kementerian Hukum NTB menjelaskan pentingnya sinergi antar unit dalam menjaga dan memanfaatkan BMN secara optimal. “Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan dan mengoptimalkan penggunaan BMN dimana sebelumnya Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan juga merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM” ujarnya.

Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa klausul penting yang mengatur tentang pemakaian BMN tersebut sesuai dengan surat edaran Bersama Kementerian Hukum, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan penggunaan BMN dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (r)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO