Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram mencatat 203 juru parkir diduga memiliki kinerja buruk. Kategorinya adalah tidak menyetor retribusi ke kas daerah serta tidak kooperatif. Potensi kebocoran pendapatan asli daerah akan meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin menyebutkan, sejumlah sebelas juru parkir telah dipecat di tahun 2024. Tindakan tegas itu karena jukir tidak kooperatif menindaklanjuti surat peringatan untuk membayar tunggak pajak. Namun demikian, terdapat 203 juru parkir diduga memiliki kinerja buruk. Mereka tidak mau membayar retribusi ke kas daerah dan surat peringatan tidak ditindaklanjuti.
Koordinator lapangan (korlap) diminta menindaklanjuti atau pro aktif melakukan pengawasan untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan asli daerah. “Catatan yang saya terima secara keseluruhan 203 jukir memiliki kinerja buruk,” sebutnya.
Potensi kebocoran pendapatan asli daerah akan meningkat jika pengawasan lemah. Pihaknya telah membentuk tim akselarasi di internal dengan melibatkan seluruh bidang di Dinas Perhubungan Kota Mataram, untuk membantu pengawasan serta penagihan retribusi juru parkir.
Zulkarwin menegaskan, pola pengawasan di tahun 2025 diubah. Artinya, dalam pengawasan ditindaklanjuti apabila ada kendala atau hal lain yang dihadapi jukir bisa disampaikan supaya kooperatif. Pihaknya harus ekstra hati-hati, karena konsep pengelolaan parkir dikedepankan adalah pemberdayaan. “Cuma mereka juga harus tahu kewajiban mereka bahwa retribusi yang diperoleh harus disetor ke kas daerah,” ujarnya.
Apakah 203 jukir berkinerja buruk akan dipecat? Mantan Camat Selaparang mengaku dilema. Apabila jukir dipecat maka ada potensi kehilangan pendapatan asli daerah. Mereka tidak mungkin membayar tunggakan retribusi, sehingga diminta kepada UPTD Perparkiran bahwa jukir yang terdata secara lengkap dan terekam dalam sistem tunggakannya tetap dikontrol. Tindakan ditempuh akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kota Mataram, untuk mengambil tindakan agar PAD bisa diselamatkan.
Di satu sisi diakui, jukir di Kota Mataram adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Formulasi yang tepat harus dipikirkan untuk mencari solusi. “Dilemanya memang jukir ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Oleh karena itu, sistemnya dibangun apabila tunggakan muncul dalam sepekan. Korlap harus mendatangi mencari tahu penyebabnya. Jika tidak mau membayar segera buatkan surat peringatan, sehingga tidak semakin tunggakan tidak menumpuk. Selain itu, pihaknya juga bisa mengamankan titik apabila jukir dipecat. “Kita tidak menutup mata apa yang didapatkan hari itu dipakai makan hari itu juga, karena penggajian mereka peroleh dua pekan sekali,” demikian kata dia. (cem)