Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas, mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perjudian, Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wita di salah satu rumah terduga pelaku.
“Jadi, saat kami amankan masing-masing berinisial S (52), K (41) laki-laki dan dua orang wanita berinisial MY (45) dan M (32) mereka sedang main judi menggunakan kartu remi, ” kata Kapolsek Labuhan Badas Iptu Rohmad Rondhi, kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.
Pengungkapan terhadap kasus tersebut lanjut Rondhi dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu rumi. Menindak lanjuti informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati 4 orang sedang asyik bermain judi.
“Jadi, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya perjudian di wilayah tempat tinggalnya,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, tim gabungan turut menyita barang bukti berupa satu lembar pecahan uang Rp. 100.000, satu Lembar pecahan uang Rp. 50.000. Selain itu ditemukan juga satu lembar pecahan uang Rp. 20.000, enam Lembar pechan uang Rp. 10.000 dan 14 Lembar pecahan uang Rp.5000,
“Kami juga menyita dua set remi, satu buah HP android, satu Lembar tikar karet bermotif dan 1 Buah Toples Plastik yang diduga sebagai media mereka melakukan aksi judi,” terangnya.
Saat ini keempat terduga pelaku dan Barang Bukti (BB ) saat ini sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk di proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi agar tidak takut dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” tukasnya. (ils)