spot_img
Kamis, Februari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPolisi Bekuk Terduga Pemilik Sabu 18 Gram

Polisi Bekuk Terduga Pemilik Sabu 18 Gram

Taliwang (Suara NTB) – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pria berinsial RS (22) itu dibekuk karena memiliki sabu-sabu seberat lebih 18 gram.

Penangkapan terhadap RS terjadi di Kecamatan Maluk pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. RS dibekuk di Dusun Otak Kris, Desa Maluk oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres KSB, Iptu I Made Mas Mahayuna. Dari tangan RS barang bukti sabu seberat total 18,31 gram berhasil dimanankan.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarnoka dari masyarakat di Maluk. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga RS. “RS adalah warga Kecamatan Tarano Sumbawa Besar yang kesehariaannya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan Sub Kontraktor,” ungkapnya.

Dalam penyidikan, Abidin mengungkap, RS mendapatkan sabu tesebut dari seorang lelaki berinisial R. Dimana RS membelinya dengan harga Rp800 ribu/gram. Di mana barang haram itu kemudian rencananya akan dijual di wilayah Maluk.

“RS mengaku bahwa dirinya menjalankan bisnis jual sabu ini sudah sering dan membeli barang tersebut dari R. Makanya Tim opsnal terus mendalami dan mengembangkan kasus ini,” papar Abidin.

Terhadap terduga RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan  penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Bersangkutan dinyatakan telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO