spot_img
Jumat, Maret 14, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKImbas Kebijakan Efisiensi, Kendaraan Dinas Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-NTB Ditarik

Imbas Kebijakan Efisiensi, Kendaraan Dinas Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-NTB Ditarik

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 60 unit kendaraan dinas yang digunakan oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB telah ditarik oleh KPU RI. Penarikan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Plh Ketua KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, seluruh kendaraan dinas yang digunakan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota di NTB telah ditarik sejak Februari 2025. “Ya, seluruh kendaraan dinas komisioner di Kabupaten/Kota sudah ditarik oleh KPU RI. Kalau tidak salah, pada 24 Februari 2025 sudah ditarik,” ujar Hilman kepada wartawan, Rabu, 5 Maret 2025.

Hilman menjelaskan bahwa penarikan kendaraan dinas ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Tidak hanya kendaraan dinas, kebijakan efisiensi ini juga berpotensi menyasar pemangkasan biaya bahan bakar (BBM) dan perjalanan dinas bagi para komisioner KPU.

“Kemungkinan besar biaya BBM perjalanan dinas juga akan dipangkas. Tapi mudah-mudahan tidak,” ungkap Hilman. Diketahui, perjalanan dinas menjadi salah satu komponen yang masuk dalam daftar penghematan anggaran.

Hilman juga menjelaskan bahwa seluruh kendaraan dinas yang digunakan oleh komisioner KPU Kabupaten/Kota sebelumnya disediakan dengan sistem sewa. Standar biaya sewa mobil tersebut telah disesuaikan dengan tarif di wilayah NTB. Meski demikian, Hilman belum dapat memastikan besaran dana yang berhasil dihemat dari kebijakan ini.

“Kami belum menghitung secara rinci berapa anggaran yang terpangkas dari penarikan mobil dinas ini. Karena sistemnya sewa di pihak ketiga, jadi hitungannya tentu lebih murah dibandingkan membeli kendaraan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kendaraan dinas Komisioner KPU Provinsi NTB, Hilman menyebut bahwa hingga saat ini belum ada instruksi dari KPU RI terkait penarikan kendaraan akibat kebijakan efisiensi. “Kalau kami di KPU Provinsi kan eselon II, jadi sejauh ini tidak ada yang ditarik,” pungkasnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO