spot_img
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAPolres Lombok Utara Operasi Narkoba di Trawangan dan Bangsal

Polres Lombok Utara Operasi Narkoba di Trawangan dan Bangsal

Tanjung (Suara NTB) – Polres Lombok Utara menggelar operasi narkoba di 2 titik, yaitu Gili Trawangan dan area pelabuhan Bangsal sebagai pintu masuk wisatawan. Kedua titik tersebut dianggap rawan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanto, S.I.K., kepada wartawan kemarin, mengungkapkan operasi pemberantasan peredaran narkoba di Gili Trawangan dan Pelabuhan Bangsal dilakukan akhir pekan kemarin. Hasilnya, sebanyak 10 orang diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba.

“Dalam operasi ini, sebanyak 57 personel gabungan Polres Lombok Utara diterjunkan, didukung oleh aparat pemerintah setempat seperti Kepala Desa, Camat, serta tokoh masyarakat,” ungkap Agus Purwanta.

Dijelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.

Polres Lombok Utara menggelar operasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB No. ST/73/I/RES.4, tanggal 23 Januari 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan di kampung narkoba. Kemudian Surat Telegram Kapolda NTB No. ST/174/II/RES.4/2025 tanggal 28 Februari 2025 terkait upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Menindaklanjuti perintah tersebut, Polres Lombok Utara menurunkan Surat Perintah No. SPRIN/546/III/PAM.3.3/2025 tanggal 6 Maret 2025 mengenai pelaksanaan operasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

“Operasi ini berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba di dua lokasi berbeda. Dari hasil penegakan hukum di Gili Trawangan, petugas berhasil mengamankan delapan pelaku, terdiri dari dua Target Operasi (TO) dan enam Non-TO,” jelasnya.

Adapun sejumlah pelaku yang diamankan antara lain, L GD, (46) dengan BB ganja seberat 0,48 gram (TO), SBF (30) Barang bukti sabu 0,45 gram (TO).

Sedangkan pelaku Non TO, yakni YC (39) Barang bukti, ganja, AK (35) Barang bukti ganja, IKD (31) Barang bukti ganja, HH (33) Barang bukti ganja, MF (33) Barang bukti sabu, WI (21) Barang bukti ganja.

Sementara, di Terminal kedatangan Pelabuhan Bangsal, petugas juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya, yakni PS (23) dan SA (31) dengan BB keduanya, berupa Sabu. Kedua pelaku adalah Non-TO.

Agus Purwanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Lombok Utara. Operasi ini akan terus kami lakukan untuk memastikan wilayah ini bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.

Dua pelaku yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk delapan pelaku Non-TO yang terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Kapolres  ‘’Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek pemulihan bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO