Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mulai melakukan pembenahan terhadap bekas Bandara Selaparang, di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang. Pembenahan ini merupakan bagian dari tindaklanjuti atas Momerandum of Understanding dengan PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Wediahning menerangkan, pasca ditandatangani Momerandum of Understanding antara Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana dengan PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok. Pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penataan terhadap fasilitas yang berada di sekitar bandara. Diantaranya penataan trotoar serta MCK serta air bersih di kawasan tersebut. “Sesuai kewenangan yang kita miliki, maka kita mulai lakukan penataan terhadap trotoar dan MCK dan air bersihnya,” terang Lale.
Anggaran disediakan untuk penataan di kawasan bandara tersebut, masing-masing senilai Rp200 juta. Lale menambahkan, pertimbangannya memperbaiki trotoar karena kondisinya sudah rusak. Pemerintah Kota Mataram berharap penataan dimulai dari bagian depan kemudian Dinas Pariwisata dan organisasi perangkat daerah teknis lainnya menata fasilitas lainnya. “Kita sudah dibagi siapa yang berbuat apa,” ujarnya.
Proses pengerjaan trotoar sudah tahap pembongkaran. Sedangkan, pengerjaan MCK dan air bersih kata Lale, masih menunggu OPD lainnya mengerjakan sesuai kewenangan masing-masing.
Dikatakan, kewenangan pengelolaan bekas Bandara Selaparang berada di Dinas Pariwisata Kota Mataram. Jika fasilitas MCK dan air bersih dikerjakan dikhawatirkan akan terbengkalai. “Tergantung dari Dispar kapan menempatkan satgasnya barulah kami mulai mengerjakan MCK dan air bersihnya,” jelasnya.
Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram menegaskan, konsekuensi dari penyediaan air bersih adalah munculnya pembayaran. Solusinya adalah membangun sumur bor, sehingga biaya dikeluarkan hanya untuk listrik.
Di satu sisi, perjanjian kerja sama antara Pemkot Mataram dengan PT. Angkasa Pura belum diteken. Apakah penataan trotoar ini menjadi bagian dari PKS tersebut? Lale menegaskan, penataan trotoar sebenarnya menjadi bagian dari tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah untuk memelihara fasilitas publik tersebut. Kalaupun PKS batal maka tidak akan berpengaruh karena bukan menjadi aset PT. Angkasa Pura. (cem)