spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIMantan Polisi Kabur dari Tahanan, Ditangkap di Rumah Istri Ketiga

Mantan Polisi Kabur dari Tahanan, Ditangkap di Rumah Istri Ketiga

Mataram (Suara NTB) – Seorang mantan anggota polisi berinisial SR yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba berhasil ditangkap kembali oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB setelah kabur dari tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB pada 16 April 2025.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa SR ditangkap di rumah istri ketiganya di Lombok Tengah pada 5 Mei 2025. “SR kabur sebulan setelah ditangkap, dan saat akan diamankan, ia melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025.

SR diketahui melarikan diri saat menjalani kegiatan bersih-bersih di sekitar area tahanan pada sore hari. “Tersangka-tersangka ini selalu mencari celah untuk melarikan diri,” tambah Elhaj.

SR sebelumnya ditangkap atas dugaan mengedarkan sabu seberat lebih dari 3 gram yang telah dibagi menjadi beberapa poket. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan keterlibatan anggota Polri dalam jaringan peredaran narkoba SR. “Sementara ini belum ada indikasi keterlibatan oknum Polri,” tegas Elhaj.

SR merupakan salah satu dari 49 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polda NTB dalam kurun waktu Maret hingga April 2025. Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba mengungkap 29 kasus dengan barang bukti berupa 3,1 kilogram sabu, 645,281 gram ganja, dan 11 butir ekstasi. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO