spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaNTBRakernis PAS Tahun 2024, Kemenkumham NTB Tekankan Kemampuan Kualitas Kerja Petugas Pemasyarakatan

Rakernis PAS Tahun 2024, Kemenkumham NTB Tekankan Kemampuan Kualitas Kerja Petugas Pemasyarakatan

Mataram (Suarantb.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Bertempat di Hotel Lombok Astoria Mataram, kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Nusa Tenggara Barat tersebut bertujuan untuk membahas berbagai langkah strategis dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan Pemasyarakatan di NTB serta menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi diantara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTB atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut, Kadiv Pemasyarakatan menekankan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kemampuan kualitas kerja. “Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk melaksanakan percepatan peningkatan realisasi anggaran, mewujudkan Realisasi Pencapaian Perjanjian Kinerja yang sesuai target melalui perencanaan kinerja dan pengukuran kinerja, memiliki komitmen untuk mendukung penuh Reformasi Birokrasi serta Pelaksanaan dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja yang merupakan sarana pengendalian capaian kinerja prioritas dalam mencapai tujuan organisasi.” ujarnya.

Di tempat terpisah, Parlindungan, selaku Kakanwil Kemenkumham NTB menjelaskan pelaksanaan pemberian layanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Masyarakat merupakan perwujudan dari kewajiban Aparatur Pemerintah. “Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada semester pertama di tahun 2024 ini.” ujarnya.

Hal tersebut tentunya sejalan dengan harapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, untuk memberikan komitmen tinggi dalam pelayanan terhadap masyarakat. (r/*)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO