Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di Teras Udayana, Mataram, Minggu, 29 Juni 2025 . Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB.
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama mereka yang tergolong tidak mampu. Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa kebijakan ini juga dirancang sebagai bentuk edukasi publik dalam membangun budaya patuh membayar pajak.
Pada gebyar diskon PKB yang digelar Pemprov NTB dari tanggal 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025 ada 6 klaster yang ditetapkan. Pertama, diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024, diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024. Selain itu, pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah. Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas. Selain itu, diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga social dan pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.
Pihaknya ingin meningkatkan pemasukan daerah dalam hal ini provinsi dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang saat ini tingkat kepatuhannya itu masih sekitar 50%. Persentase ini masih jauh dari angka yang diharapkan, sehingga pihaknya membuat kebijakan menerapkan gebyar diskon PKB, khususnya sepeda motor.
“Kalau semua orang dikasih gratis, maka yang tidak patuh diperlakukan sama dengan yang patuh. Ini tidak mendidik. Maka yang patuh kita beri penghargaan, yang tidak patuh jangan diberi hadiah,” tegasnya.
Program diskon ini, lanjutnya, dirancang berdasarkan filosofi edukatif. Masyarakat yang patuh membayar pajak selama empat tahun berturut-turut, apalagi selalu tepat waktu, akan mendapatkan diskon terbesar. Sementara yang tetap membayar selama empat tahun, namun terlambat, tetap dapat diskon, tapi lebih kecil.
Diakuinya, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025. Menurutnya, ada dua aspek utama yang mendasari, yakni menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat tidak mampu, dan memberikan pendidikan sosial melalui kebijakan fiskal yang adil dan tepat sasaran.
Pemprov NTB juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok disabilitas dan masyarakat miskin yang terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kelompok ini mendapat diskon dalam pembayaran pajak sebagai bentuk kompensasi atas keterbatasan akses terhadap fasilitas publik.
“Menurut undang-undang, pemerintah wajib menyediakan fasilitas publik yang ramah disabilitas. Karena belum 100 persen terpenuhi, maka kami kompensasi lewat kebijakan pajak ini,’ ujarnya.
Selain masyarakat umum, lembaga-lembaga sosial seperti yayasan pendidikan, pesantren, dan panti asuhan juga menjadi penerima manfaat. Kendaraan yang digunakan oleh lembaga sosial dan telah dibaliknamakan atas nama yayasan akan menerima diskon pajak.
“Apa yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial ini seharusnya adalah tugas negara. Maka sebagai wujud terima kasih, kita berikan insentif pajak,” tambah Gubernur.
Dalam program ini, ungkapnya, Pemprov NTB juga membedakan perlakuan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Subsidi diberikan kepada pemilik sepeda motor, bukan pemilik mobil yang dianggap sudah mampu secara ekonomi. Beda halnya dengan pemilik sepeda motor yang tidak semua mampu secara ekonomi.
Dalam kebijakan ini juga, ungkapnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dari luar daerah ke NTB, PKB akan digratiskan. “Tujuannya agar semua kendaraan yang beroperasi di NTB memiliki plat daerah. Ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” jelasnya. (ham)


