spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNASIONALKPK Sita Tabungan dari Penggeledahan Kasus Mesin EDC Rp2,1 Triliun

KPK Sita Tabungan dari Penggeledahan Kasus Mesin EDC Rp2,1 Triliun

Jakarta (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tabungan dari penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank pemerintah tahun 2020-2024 bernilai Rp2,1 triliun.

“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan, dan juga ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK juga menyita sejumlah catatan keuangan saat menggeledah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta, yakni pada 26 Juni 2025.

“Ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, dia menegaskan bahwa KPK baru menggeledah dua lokasi untuk penyidikan kasus tersebut.

Ia juga menyampaikan seluruh informasi dan keterangan yang telah diperoleh KPK dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan akan dilengkapi.

“Tentu KPK nanti akan menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada tanggal 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus tersebut. KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

KPK juga telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024.

“Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap 13 orang tersebut baru aktif sejak 27 Juni 2025.

Ia mengatakan bahwa pencekalan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.

Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial dari 13 orang tersebut, Budi mengaku KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut.

Budi mengungkapkan, kasus dugaan EDC pada bank pemerintah terjadi pada tahun 2020—2024. “Penyidikan perkara pengadaan EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) terkait dengan tempus (waktu) perkaranya mulai dari 2020 sampai dengan 2024,” ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan proyek pengadaan EDC bernilai sekitar Rp2,1 triliun. Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan dugaan awal kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Belum. Nanti kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya seperti apa, termasuk dugaan kerugian keuangan negaranya berapa,” katanya. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO