spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaNASIONALRevisi UU Sisdiknas Bisa Jadi Solusi Problem Struktural Pendidikan

Revisi UU Sisdiknas Bisa Jadi Solusi Problem Struktural Pendidikan

Jakarta (Suara NTB) – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Rizal Ul Haq mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah struktural pendidikan dunia pendidikan nasional.

Fajar mengakui bahwa banyak persoalan pendidikan saat ini berakar pada masalah struktural, termasuk regulasi, salah satunya adalah perbedaan aturan antara Kemendikdasmen yang desentralistik dan Kementerian Agama (Kemenag) yang sentralistik.

“Revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat menyelesaikan sebagian masalah struktural di pendidikan karena masalahnya saling terkait,” kata Fajar di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikannya dalam seminar bertajuk Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing di Jakarta, Senin.

Selain itu Fajar juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait dengan pendidikan dasar gratis, baik negeri maupun swasta, akan menjadi momentum krusial untuk pembenahan sektor pendidikan.

Hal lain yang disorotinya adalah soal pengelolaan anggaran pendidikan. Kemendikdasmen hanya mengelola 4,6 persen dari total anggaran pendidikan, sisanya tersebar langsung ke institusi dan pemerintah daerah.

“Kami berharap, dengan putusan MK, bisa mendorong konsolidasi serta refocusing dan realokasi anggaran. Ini terkait dengan dukungan di legislatif,” ujarnya.

Wamendikdasmen juga menekankan bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada bangunan sekolah dan guru, tetapi alam juga dapat menjadi tempat belajar.

“Kita harus sepakat bahwa pendidikan adalah membekali anak dengan karakter dan keterampilan agar bisa hidup mandiri. Maka, output pendidikan harus heterogen sesuai dengan kondisi. Itu yang akan kami arahkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemendikdasmen akan memperkenalkan tes kompetensi akademik (TKA) yang bersifat opsional untuk sekolah formal maupun informal.

Seminar tersebut dibuka oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebagai keynote speaker-nya.

Dalam kegiatan itu juga menghadirkan narasumber, antara lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Suprapto, dan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN Yan Rianto. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO