spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHBPK Temukan Kekurangan Volume di Sejumlah Proyek Fisik di Loteng

BPK Temukan Kekurangan Volume di Sejumlah Proyek Fisik di Loteng

Praya (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume pekerjaan di sejumlah proyek fisik pada tahun anggaran 2024 lalu di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Atas temuan tersebut BPK RI memberikan waktu hingga akhir bulan Juli ini untuk menyelesaikan temuan tersebut dengan menarik kelebihan pembayaran proyek sesuai nilai kekurangan volume yang ditemukan dari pihak rekanan.

Kepada Suara NTB di kantornya, Selasa, 1 Juli 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., mengakui adanya temuan dari BPK RI tersebut dan sudah menjadi salah satu rekomendari dari BPK RI untuk diselesaikan oleh Pemkab Loteng. “BPK RI memberikan waktu selama 60 hari (hingga akhir bulan Juli) bagi kita untuk menyelesaikan temuan tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, nilai kekurangan volume pekerjaan fisik yang ditemukan tersebut tidak terlalu besar, di bawah Rp 1 miliar, sehingga pihaknya optimis bisa menyelesaikan temuan BPK RI tersebut. Terlebih ada beberapa kegiatan fisik yang sisa pembayaranya masih kas daerah.

Munculnya kekurangan volume pekerjaan tersebut lanjut Firman, sebagian besar karena faktor kelalaian. Untuk itu, pihak ekanan yang ditemukan ada kekurangan volume pekerjaanya sudah disurati agar bisa segera melakukan pengembalian terhadap kekurangan volume pekerjaan sesuai hasil audit yang ada sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Dan, itu juga salah satu bentuk tindaklanjut terhadap rekomendari dari BPK RI.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pihak rekanan belum juga melakukan pengembalian, nanti ada tahapan dan mekanismenya dengan melakukan penagihan melalui Majelis Ganti Rugi yang dibentuk oleh Pemkab Loteng. Jadi nantinya rekanan-rekanan yang tidak menyelesaikan kewajibannya sampai batas waktu yang diberikan, akan dipanggil dan disidang. Hal ini untuk membuat komitmen penyelesaian atas kewajiban pengembalian yang ada.

Kalau pada saat sidang dilakukan pihak rekanan belum mampu melakukan pengembalian, maka pihak  rekanan akan diminta untuk menyerahkan jaminan setara dengan nilai pengembalian yang ada. “Ada proses dan tahapannya. Tapi yang jelas, kita sudah menjalankan apa yang menjadi rekomendas dari BPK RI,” tegasnya.

Selain terkait kekurangan volume pekerjaan fisik, BPK RI juga memberikan catatan terkait pengelolaan aset daerah. Terutama terkait pencatatan nilai aset yang dinilai masih perlu diperbaiki. Secara kebetulan Pemkab Loteng saat ini juga tengah melakukan sensus barang dan aset daerah, sehingga selaras dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.

Sensus barang dan aset daerah tersebut dilaksanakan yang mengecek dan mengetahui kondisi barang dan aset daerah, baik itu aset bergerak maupun aset tetap. Terutama kendaraan dan mesin. Mengingat, masih aset bergerak yang dimiliki Loteng kondisinya saat ini sudah tidak berfungsi lagi. Tapi di pencatatannya masih baik.

“Fokus sensus barang dan aset daerah ini pada penatausahanya. Karena itu tadi, banyak aset bergerak kita seperti sepeda motor yang kondisi sudah tidak berfungsi. Namun masih tercatat layak,” tandas Ketua KONI Loteng ini. (kir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO