spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWADibungkus Mie Instan, Penyelundupan Sabu ke PT SJR Digagalkan

Dibungkus Mie Instan, Penyelundupan Sabu ke PT SJR Digagalkan

Sumbawa Besar (Suara NTB)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sumbawa bersama security PT Sumbawa Juta Raya (SJR) menggagalkan upaya penyelundupan narkotik jenis sabu ke dalam PT SJR yang dikemas dalam dus mie instan.

“Terduga pelaku berinisial RF (31) dan S (37) warga desa Sepakat, Kecamatan Plampang kita tangkap sekitar pukul 12.30 wita saat diperiksa di pantai Jemplung,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, kepada wartawan, Selasa, 2 Juli 2025.

Dijelaskan Kasat, kejadian bermula pada Senin, 30 Juni 2025, ketika S menghubungi RF melalui WhatsApp untuk menanyakan kapan akan naik ke lokasi tambang guna menitipkan barang berupa satu dus Indomie, sekitar pukul 21.30 Wita, seseorang mengantarkan dus Indomie tersebut ke rumah RF.

“RF mengaku dus tersebut masih tersegel saat diterima dan tidak mengetahui isi sebenarnya,” ucapnya.

RF pada pagi harinya kemudian berangkat dari rumah menunggu travel dari PT. SJR. Sekitar pukul 09.00 Wita, RF tiba di Pantai Jemplung, dan sempat diperiksa oleh anggota Polsek dan TNI, namun tidak ditemukan barang mencurigakan.

“Jadi, barang tersebut ditemukan sekitar pukul 12. 30 wita saat diperiksa oleh petugas PT. SJR.  Barang yang diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan Indomie di dalam dus,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan hasil introgasi awal, S mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial Y seharga Rp 1.000.000. Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku meliputi 2 gram sabu, satu unit HP Oppo A17 milik S, dan satu unit HP Oppo Reno milik RF.

“Kasus ini masih kita dalami lebih lanjut untuk menangkap Y dan mengungkap jaringan narkoba tersebut,” tambahnya.

Lima Pemuda Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu. Mereka  yakni K (21), A (29), J (31), M (24), dan I (19).

“Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing, dimana, A, J, M, dan I, diduga merupakan pembeli dan mengonsumsi sabu di tempat. Sementara itu, I diduga menyimpan sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, kepada wartawan, kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat menemukan barang bukti berupa 13 poket kecil sabu, dengan berat sekitar 1,00 gram. Selain itu ditemukan juga pipa kaca, kotak berisi klip plastik kosong, sekop, pipet, korek api, klip besar, dan satu bungkus rokok.

“Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO