spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISITiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional di RS Sondosia Bima

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional di RS Sondosia Bima

Mataram (Suara NTB) – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan makan dan minum pasien di RSUD Sondosia Bima. Awalnya, Polres Bima hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur RSUD Sondosia, dr. Yulian Averos, dan bendahara RSUD, Mahfud. Namun dalam pengembangan penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bima, Iptu Abdul Malik, menyebutkan, tersangka baru tersebut adalah Kadarmansyah, bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima 2019. “Penetapan tersangka Kadarmansyah ini berdasarkan petunjuk P-19 dari Kejaksaan. Beliau ini yang membuat rencana penggunaan anggaran Dana Operasional RS Sondosia tahun 2019,” ujar Abdul, Kamis, 10 Juli 2025.

Dia menjelaskan, proses pencairan anggaran dilakukan dengan pengajuan Rencana Penggunaan Uang (RPU) oleh pihak rumah sakit ke Dinas Kesehatan. Dinas kemudian membuat RPU, memasukkannya ke aplikasi, menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), sebelum akhirnya disampaikan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KD). Setelah dana cair melalui SP2D, anggaran tersebut dikembalikan ke RSUD melalui bendahara rumah sakit.

Selain menyusun RPU, Kadarmansyah juga menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun Mahfud, yang belakangan diketahui sebagai SPJ fiktif.

Kerugian negara dalam kasus ini telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Bima dan penyidik melalui perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). “Angka kerugian dari hasil PKKN dan Inspektorat Kabupaten Bima itu mencapai Rp431.405.751,” tuturnya.

Ketiga tersangka saat ini belum ditahan. Abdul menyebut para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan. “Insya Allah, mereka kooperatif. Selama kami butuh keterangan atau informasi, mereka selalu hadir,” ucapnya.

Berkas perkara dua tersangka awal, Yulian dan Mahfud, sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, namun dikembalikan pada Mei 2024 untuk dilengkapi. Pengembalian tersebut disertai petunjuk jaksa agar penyidik menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu Kadarmansyah.

Yulian dan Mahfud diduga melakukan penyimpangan terhadap dana operasional rumah sakit tahun 2019, khususnya anggaran makan dan minum pasien rawat inap senilai Rp431 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari total anggaran operasional RSUD Sondosia sebesar Rp1,9 miliar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) senilai Rp4,8 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan melibatkan penyusunan dan penandatanganan SPJ fiktif untuk mempertanggungjawabkan dana makan-minum pasien yang sebenarnya tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO