Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/4/2026).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam anggota DPRD NTB sebagai saksi. Lima legislator tersebut merupakan penerima uang diduga gratifikasi dari tiga terdakwa.
Adapun enam saksi yang hadir di antaranya, Nurdin Marjuni dan Misbach Mulyadi dari Partai Golkar, Muhannan Mu’min Mushonnaf dan Burhanuddin dari PKS, Hulaemi dari PAN, Ruhaiman dari PPP.
Enam saksi memberikan kesaksiannya secara bergiliran. Muhannan menjadi orang pertama yang bersaksi, dilanjutkan dengan Burhanuddin, dan Nurdin.
Keterangan Muhannan, Burhanuddin, dan Nurdin kurang lebih sama. Saat diberikan uang oleh terdakwa, ketiganya tidak diberitahu dengan jelas peruntukkan uang tersebut. Ketidakjelasan itu yang nantinya membawa kebingungan, sehingga mereka menitipkan uang yang diterima ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Saksi Muhannan dan Burhanuddin mengaku menerima uang dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU). Sebelumnya, keduanya bertemu dengan Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil. Keduanya diminta Agil untuk menemui IJU perihal adanya pemberian program.
Pada awal Juli 2025, keduanya datang menemui IJU di kediamannya di Gunungsari, Lombok Barat. “Beliau (IJU) mengatakan program direktif gubernur. Program sudah dikerjakan dan saya tidak tahu siapa yang kerjakan,” kata Muhannan.
Di rumah IJU, keduanya menerima uang masing-masing Rp200 juta yang dibungkus oleh tas keresek berwarna hitam. Baik Muhannan maupun Burhanuddin mengaku menerima uang itu karena khilaf.
Sementara itu, saksi Nurdin mengaku diberi uang Rp180 juta oleh terdakwa Hamdan Kasim. “Tidak ada hubungan dengan pokir. Ini tanda terima kasih gubernur kepada Pak Nurdin,” ucap saksi menirukan perkataan Hamdan Kasim saat itu.
Hamdan memberikan uang ratusan juta itu kepada Nurdin pada 12 Juli 2025. Uang diterimanya di kediaman Hamdan yang berada di Karang Bedil, Kota Mataram.
Berbeda dengan Muhannan dan Burhanuddin, saksi dari fraksi Golkar ini mengatakan bahwa ia menerima uang dari terdakwa karena bingung. Uang Rp180 juta ia simpan selama kurang lebih tiga bulan di rumahnya di Lombok Barat.
Tiga saksi mengatakan mencoba berbagai cara untuk mengembalikan uang yang diberikan kepada mereka. Namun baik IJU maupun Hamdan sulit dihubungi. “Saya coba kembalikan tapi Hamdan katanya di luar daerah terus,” keluh Nurdin.
Akhirnya, uang yang diterima tiga saksi dititipkan ke Kejati NTB. Muhannan dan Burhanuddin mengembalikan uang tersebut lewat staf ahli fraksi PKS selanjutnya ke Kejati NTB pada Juli 2025. Sedangkan Nurdin mengembalikan secara mandiri ke Kejati NTB pada akhir Oktober 2025. (mit)

