Kamis, April 23, 2026

BerandaHEADLINEMabes Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi di Polda NTB

Mabes Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi di Polda NTB

 

Mataram (Suara NTB) – Mabes Polri melalui Divisi Humas menggelar Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, sebagai narasumber utama.


Diskusi yang berlangsung di Astoria Lombok Hotel Mataram tersebut turut dihadiri Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Brata, Tim Divisi Humas Mabes Polri yang dipimpin Karopidivhumas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, S.I.K, jajaran Pejabat Utama Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, serta para Kasi dan personel Humas Polres se-NTB.


Kegiatan ini mendapat sambutan positif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Diskusi berlangsung dinamis, ditandai dengan interaksi aktif, pertanyaan kritis, serta respons konstruktif dari para peserta yang hadir.


Dalam paparannya bertajuk “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif” Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan informasi di era digital.


“Hari ini bukan lagi siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat menyampaikan informasi. Jika Polri terlambat, maka ruang tersebut akan diisi oleh spekulasi dan hoaks,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dipahami secara tepat, yakni membuka informasi terkait kebijakan dan kinerja, bukan membuka data pribadi.


Menurutnya, tantangan di lapangan masih cukup kompleks, mulai dari belum seragamnya respons informasi, budaya komunikasi yang masih reaktif, hingga meningkatnya disinformasi di ruang digital.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga memperkenalkan konsep “golden time informasi”, yakni periode krusial 1–3 jam pertama setelah suatu peristiwa terjadi yang sangat menentukan pembentukan opini publik. “Siapa yang pertama menyampaikan informasi, dialah yang membentuk persepsi publik,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap memiliki batasan hukum, terutama terhadap informasi yang dikecualikan seperti data penyidikan, informasi intelijen, dan data pribadi.


Ia juga mendorong transformasi peran Humas Polri agar lebih proaktif, adaptif, dan komunikatif dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat. “Humas Polri bukan lagi sekadar penyampai informasi, tetapi pengelola kepercayaan publik,” katanya.


Menurutnya, keterbukaan informasi yang dikelola dengan baik akan berdampak langsung pada penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam menangkal hoaks, meredam konflik sosial, serta meningkatkan partisipasi publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di wilayah hukum Polda NTB sekaligus memperkuat peran Humas sebagai garda terdepan komunikasi institusi.


Menurutnya, pentingnya keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hukum. “Keterbukaan bukan berarti membuka semuanya. Ada yang wajib disampaikan, dan ada yang wajib dilindungi. Di situlah profesionalitas Humas Polri diuji,” ujarnya. (r/ham)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO