Kamis, Maret 12, 2026

BerandaHEADLINEKesaksian M, Wanita Bayaran Kompol Y dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kesaksian M, Wanita Bayaran Kompol Y dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (Suara NTB) – Misri Puspita Sari alias M (23), salah satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian anggota Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, memberikan kesaksian yang mengungkap sejumlah fakta baru. M mengaku datang ke Gili Trawangan atas permintaan Komisaris Polisi (Kompol) Y dengan imbalan Rp10 juta.

Kuasa hukum M, Yan Mangandar Putra, menyampaikan bahwa kliennya diundang oleh Kompol Y untuk menemani selama satu malam di Lombok. “Kompol Y minta M datang ke Lombok dengan bayaran Rp10 juta, untuk menemani satu malam. Hari Rabu datang, Kamis harus pulang,” ujar Yan saat ditemui, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Yan, M semula mengira dirinya akan berlibur hanya dengan Kompol Y. Namun, saat tiba di Gili Trawangan, turut hadir Ipda HC bersama seorang perempuan berinisial P (diduga pasangan HC) serta Brigadir Muhammad Nurhadi yang bertugas sebagai sopir.

Sekitar pukul 15.30 Wita, kelima orang tersebut tiba di Gili Trawangan dan pukul 16.30 Wita berkumpul di Vila Tekek. Di sana mereka berendam di kolam renang sambil mengonsumsi obat-obatan seperti Riklona (dibawa oleh M) dan ekstasi atau Inex (dibawa oleh Kompol Y). Selain itu, Ipda HC dan Brigadir Nurhadi juga disebut mengonsumsi minuman keras jenis tequila.

Menyinggung interaksi antaranggota rombongan, Yan menyebut M sempat menegur Brigadir Nurhadi karena mendekati dan mencium saksi P. “M bilang, ‘jangan begitu, itu cewek abangmu’,” tutur Yan.

Sekitar pukul 17.20 Wita, Brigadir Nurhadi meminta tambahan Inex kepada Kompol Y. Pada pukul 18.20 Wita, rombongan bubar. Ipda HC dan saksi P pergi ke hotel lain, sementara Kompol Y, Brigadir Nurhadi, dan M tetap di Vila Tekek.

Menurut kesaksian M, Kompol Y tertidur setelah pesta obat, sementara Nurhadi masih berada di kolam renang. M, yang saat itu sedang bermain ponsel di sekitar kolam, mengaku melihat Ipda HC beberapa kali datang ke vila. Ia sempat membangunkan Kompol Y karena merasa kedatangan HC mencurigakan.

Pukul 19.55 Wita, M sempat merekam video Brigadir Nurhadi yang masih berada di kolam dalam kondisi yang dianggap lucu akibat pengaruh obat-obatan. Video tersebut dikirimkan ke temannya di luar daerah.

M kemudian masuk ke kamar mandi dan keluar pada pukul 20.40 Wita. Saat keluar, ia melihat Kompol Y sudah berada di tempat tidur. Mereka lalu duduk bersama di teras vila. Ketika M berjalan di pinggir kolam sekitar pukul 21.00 Wita, ia melihat tubuh Brigadir Nurhadi di dasar kolam.

M langsung memanggil Kompol Y yang kemudian mengevakuasi tubuh Nurhadi dan mencoba melakukan CPR. Kompol Y juga meminta M menghubungi Ipda HC untuk datang ke vila. Pukul 21.15 Wita, tim medis dari Warna Medica tiba dan mencoba melakukan penanganan medis terhadap Nurhadi.

Setelah kejadian itu, M diminta masuk ke kamar. Ia melihat barang-barangnya telah dirapikan, lalu diarahkan ke hotel lain tempat saksi P menginap. Sementara itu, Ipda HC dan Kompol Y membawa jenazah Nurhadi ke klinik Warna Medica menggunakan cidomo (kereta kuda).

Yan menilai ada kejanggalan dalam penetapan M sebagai tersangka. Ia menyebut M tidak memiliki motif untuk menyakiti Nurhadi, karena baru bertemu pada hari kejadian. Ia juga menegaskan bahwa selama 20 menit berada di kamar mandi, M tidak mendengar suara mencurigakan.

“Karena posisinya mandi menggunakan shower, tidak terdengar suara gaduh,” ucap Yan.

Ia menilai proses penetapan tersangka tidak mempertimbangkan peran masing-masing secara proporsional. M dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang menurutnya tidak adil.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang Vila Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Dugaan kejanggalan dalam kematian tersebut mendorong penyelidikan hingga penetapan tiga tersangka, yaitu Kompol Y, Ipda HC, dan M.

Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda NTB. M ditahan sejak Rabu, 2 Juli 2025, sedangkan Kompol Y dan Ipda HC ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diteliti oleh jaksa. (mit)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO