BerandaHEADLINEDua Tambang di NTB Masuk Proyek Strategis Nasional

Dua Tambang di NTB Masuk Proyek Strategis Nasional

 

DUA tambang di NTB masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Dua tambang itu adalah tambang emas dan tembaga Dodo Rinti milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan proyek emas dan tembaga di Blok Onto, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu yang dikelola PT Sumbawa Timur Mining (STM).


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengatakan pengembangan tambang Dodo Rinti masih berada dalam tahap persiapan. Saat ini, proses perizinannya masih berproses di Kementerian Kehutanan karena area yang akan dikembangkan berada dalam kawasan hutan.


Menurutnya, izin tersebut menjadi syarat utama sebelum proyek ekspansi dapat berjalan, terlebih sebagian wilayah masuk kategori hutan lindung yang pemanfaatannya diatur secara ketat. “Hutannya statusnya hutan konduksi terbatas dan hutan lindung,” ujarnya, belum lama ini.
Menyinggung soal luas kawasan tambang yang berlokasi di Kabupaten Sumpawa itu, Samsudin belum merinci. Namun, ia memastikan proses perpanjangan area tambang masih berlangsung di pemerintah pusat.


“Yang jelas perpanjangan areal tambang sekarang dalam proses perizinan di Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.


Sementara itu, PT STM hingga kini masih berada pada tahap eksplorasi tambang. Di sisi lain, rencana pengembangan energi panas bumi di wilayah tersebut telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.


“PT STM sekarang sudah dalam proses perizinan untuk pemanfaatan energi panas buminya. Kemarin sudah keluar persetujuan lingkungan untuk melakukan eksplorasi panas bumi ini,” jelasnya.


Ia menerangkan, proyek panas bumi tersebut berbeda dengan aktivitas tambang utama PT STM. Pengembangan geotermal dilakukan melalui perusahaan terpisah yang menjadi anak perusahaan.
Tahapan proyek panas bumi, lanjutnya kini memasuki eksplorasi setelah seluruh izin lingkungan rampung. Jika hasil kajian ekonominya dinilai memenuhi syarat, proyek akan berlanjut ke tahap produksi.


“Setelah izin lingkungan untuk geotermal keluar, segera dilakukan eksplorasi. Kalau sudah masuk kajian ekonomi dan dinilai layak, baru dilakukan eksploitasi,” katanya.


Untuk sektor pertambangan, PT STM sebelumnya juga mengajukan rencana penggunaan laut sebagai lokasi pembuangan tailing. Selain itu, perusahaan turut mengusulkan pembangunan pelabuhan guna mendukung distribusi hasil tambang.


“Kemarin sudah diajukan ke Kementerian Kelautan. Kalau di kami diinformasikan, pertama soal itu tailing. Kedua, tentang pembangunan infrastruktur pelabuhan untuk pengangkutan hasil produksi tambang,” jelasnya.


Eks Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DLHK NTB itu menilai status PSN akan memberikan keuntungan berupa percepatan koordinasi dan kemudahan proses perizinan antar instansi pemerintah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat juga akan menurunkan tim khusus untuk mendampingi proyek-proyek tersebut agar proses administrasi berjalan lebih terintegrasi.


“Dengan begitu kita tidak terlalu banyak lika-liku nya karena pasti ada perhatian nasional untuk ini segera dilakukan pembenahan dari proses perizinan,” terangnya.


Meski demikian, ia menegaskan seluruh tahapan dan prosedur perizinan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Tetap semua produser dilewati. Tapi proses tahapan jauh lebih sinkron, karena sudah tersedia klausulnya, kementerian kehutanan berbuat apa. Lingkungan berapa, ESDM berapa, termasuk perikanan. Kalau PSN berarti satu kesatuan. Itu tidak boleh ada penghambat di level-level teknis itu,” tutupnya. (era)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO