Giri Menang (Suara NTB) – Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat (Lobar), Fauzi kesal dengan TAPD, lantaran perbaikan tiga ruas yang telah diperjuangkan oleh jajaran dewan Lobar justru menjadi “korban” pergeseran anggaran yang dilakukan eksekutif. DPRD pun mendesak agar anggaran tiga ruas jalan itu dikembalikan pada APBD perubahan agar perbaikan jalan yang dibutuhkan masyarakat itu bisa dilaksanakan.
Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, Fauzi dengan tegas mengatakan bahwa ada ketidakkonsistenan antara arah kebijakan dan rencana alokasi belanja infrastruktur.
Padahal, lanjut dia, tujuan pembangunan infrastruktur dengan dukungan belanja daerah. Salah satunya termasuk dalam KUA-PPAS adalah terwujudnya konektivitas antar wilayah dan akses infrastruktur yang diterjemahkan dalam beberapa program seperti peningkatan jalan, pengembangan jaringan irigasi, akses air minum, dan peningkatan kawasan kumuh.
“Tapi dalam KUA-PPAS, tidak disertakan dengan ukuran atau besaran anggaran. Dengan mandat anggaran yang diwajibkan sebesar 40 persen dari infrastruktur, hanya dianggarkan 14,6 persen. Yang 14,6 persen itu meliputi kebijakan modal dan jalan irigasi Rp86 miliar, belanja modal perbaikan dan bangunan 8,65 persen, belanja modal peralatan dan mesin 3,6 persen. Total dari APBD yang kita bahas ini Rp2,3 triliun. Hanya diangka 348 miliar atau 14,8 persen. Belanja tersebut masih jauh dari batas minimal ketentuan 40 persen sesuai UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pasal 26 ayat 4, harus terpenuhi 40 persen,” jelasnya.
Tak hanya itu, dewan, menurut politisi PKB itu merasa dibohongi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas beberapa program yang sudah diperjuangkan, justru dicoret secara sepihak oleh TAPD. “Kita ini seolah dikibuli oleh TAPD, percuma kita bahas, namun di tengah jalan di coret dan di putus,” ungkapnya.
Ia lantas membuka, bahwa dalam pembahasan APBD murni tahun 2025, beberapa ruas jalan yang diperjuangkan kalangan dewan namun justru hilang dari program antara lain jalan yang ada di Gerung sepanjang 1 kilometer dengan anggaran Rp1,2 miliar, kemudian jalan di wilayah Narmada sepanjang 1 km dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar serta jalan rusak di depan Pasar Sekotong senilai Rp1,2 miliar.
“Itu sudah masuk di anggaran murni, tapi alasan efisiensi dan pergeseran justru hilang. Namun kali ini kami minta, jangan sampai tidak masuk lagi dalam APBD Perubahan ini,” tegas Fauzi.
Ia kemudian merinci anggaran murni yang ada di Dinas PU-PR Lobar adalah sebesar Rp120 miliar, dan kemudian diasumsikan mendapat tambahan menjadi Rp146 miliar. “Tapi tatkala Dinas PU kami minta menjelaskan, tetap tiga ruas jalan itu tidak masuk. Apa gunanya aspirasi masyarakat melalui dewan,” ujarnya.
“Kita justru lebih mengutamakan proyek-proyek yang mengutamakan keindahan daripada azas manfaat ke bawah. Rp3,5 miliar tidak bisa diperjuangkan karena selalu digeser. Seharusnya antara eksekutif dan legislatif ini saling menghargai, DPR ini dianggap apa tidak,” sambung Fauzi dengan nada sedikit tinggi.
Ia memandang selama ini kalangan dewan juga terus mendapat tekanan dan seolah ancaman dalam kaitan pembahasan KUA-PPAS. Tekanan yang dimaksud adalah terkait batas akhir KUA-PPAS itu harus diparipurnakan oleh dewan adalah 12 Juli 2025, dan APBD Perubahan juga harus segera ditetapkan yakni paling lambat 30 Juli.
“Kalau itu tidak bisa, maka kita tiga bulan tidak terima gaji. Bagi saya, lebih terhormat kita tidak mengambil gaji daripada kita tidak bisa memperjuangkan apa aspirasi masyarakat. Jalan di Pasar Sekotong itu di depan rumah pimpinan dewan (Ketua DPRD Lobar) juga dicoret. Percuma kita rapat kerja dengan OPD, kalau di geser dan efisiensi,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten II selaku TAPD, H. Akhmad Saikhu meluruskan terkait anggaran jalan tersebut bukan digeser, tetapi diefesiensi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. “Saya luruskan dulu, bukan digeser atau dialihkan, tapi efesiensi karena memang ada mandat efesiensi pusat,” kata dia.
Salah satu yang terkena efisiensi adalah infrastruktur fisik dari DAK, baik irigasi dan jalan. Kemudian ada perintah lagi untuk efesiensi tapi itu dialokasikan lagi. Dan yang diefesiensi 50 persen perjalanan dinas dan kegiatan lain, bukan sarana prasarana. Dari anggaran infrastruktur yang diefesiensi itu dikembalikan lagi, tapi tidak semua.
“Kalau jalan itu tidak salah yang diefesiensi Rp21 miliar. Sementara, kan masih KUA PPAS, setengahnya atau sekitar Rp14 miliar dialokasikan (dikembalikan) untuk jalan tapi tidak semua yang dirasionalisasi itu bisa dianggarkan. Nanti mana yang dialokasikan tergantung OPD (PU),” imbuhnya. (her)


