DALAM upaya mengatasi persoalan sampah di Kota Mataram, Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, SH menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang tegas oleh Pemerintah Kota. Ia menyatakan bahwa penanganan masalah sampah tidak harus menunggu tersedianya sarana dan prasarana (sarpras) secara menyeluruh, melainkan dapat dilakukan secara paralel dengan penerapan regulasi yang sudah ada.
“Saya kira tidak perlu menunggu sarpras, karena tentu untuk kebutuhan itu butuh anggaran besar. Jadi paralel saja agar semua bisa berjalan beriringan,” ujarnya kepada Suara NTB, Senin, 29 Juli 2025.
Menurut Rachman, Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah sudah cukup sebagai landasan hukum, dan seharusnya segera diberlakukan dengan optimal. Ia juga menyarankan agar sosialisasi terhadap perda ini ditingkatkan agar masyarakat memahami dan ikut terlibat dalam penerapannya.
“Yang lebih penting dari semua itu adalah kebijakan yang tegas dari Pemkot untuk menerapkan perda masalah sampah tersebut. Edukasi ke masyarakat juga menjadi hal penting agar bisa melibatkan semua elemen untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Mataram,” tambahnya.
Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini mengakui bahwa pengawasan terhadap pelanggaran perda masih lemah. Salah satu contohnya adalah kebiasaan membuang sampah ke sungai yang hingga kini belum bisa dikendalikan secara efektif.
Untuk menjawab tantangan itu, Rachman menyarankan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan koordinasi teknis. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan adalah membentuk satuan tugas (satgas) di titik-titik rawan pembuangan sampah atau melibatkan masyarakat sekitar sungai untuk melakukan pengawasan.
“Teknisnya tentu bisa dirapatkan oleh OPD terkait, mungkin dengan menyediakan satgas di titik-titik tertentu atau mempekerjakan masyarakat sekitar sungai,” tuturnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini menegaskan pentingnya setiap kebijakan memiliki target yang jelas agar pelaksanaannya bisa terukur dan diawasi. Karena itu, ia mendesak agar OPD pengampu segera mengawal penerapan perda dan memastikan seluruh instrumen hukum dan pengawasan berjalan sesuai fungsinya.
“Ketika Perda itu diberlakukan, tentu harus dibarengi dengan target. Makanya OPD terkait harus bisa mengawal penerapan perda tersebut,” pungkasnya.
Rachman berharap Pemkot Mataram segera mengambil langkah konkret dalam pengelolaan sampah, tidak hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga lewat penegakan hukum dan pelibatan aktif masyarakat. (fit)


