spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEJaksa Bidik Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sumbawa

Jaksa Bidik Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sumbawa

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mulai membidik calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa. Pihak Kejari Sumbawa, akan mengumumkan para tersangka, setelah dilakukan gelar perkara.

Kepala Kejari Sumbawa, Hendri Arifin, pada Senin (4/8/2025) membeberkan, daftar calon tersangka yang telah dikantongi pihaknya berangkat dari penemuan mens rea dan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Sudah ada gambaran tersangkanya,” ucap Hendri.

Dengan bukti yang sudah ada, jaksa telah mengantongi nama siapa saja yang bakal terjerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hendri enggan membeberkan siapa saja calon tersangka dalam kasus ini. “Tunggu saja hasilnya seperti apa setelah gelar perkara,” ucap dia.

Gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah proses pemeriksaan rampung. Dia menyebutkan, saat ini penyidik hanya perlu memeriksa beberapa orang saksi lagi.

Pengusutan kasus ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2022. Temuan itu mengungkap adanya kelebihan pembayaran oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) kepada sejumlah kontraktor dalam pelaksanaan berbagai proyek di RSUD Sumbawa.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi pada beberapa pekerjaan, antara lain pembangunan pagar, pemasangan paving block, serta rehabilitasi ruang rawat. Selain itu, anggaran konsumsi (makan dan minum) RSUD Sumbawa juga tercatat sebagai salah satu temuan BPK.

Hasil audit kepatuhan BPK tahun 2022 memunculkan adanya indikasi penyimpangan anggaran sebesar Rp1,087 miliar. Temuan ini bahkan mengemuka di persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dr. DHB sebagai terdakwa.

Dalam LHP BPK juga ditegaskan bahwa Direktur RSUD Sumbawa pada saat itu, merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara tersebut. Kerugian itu timbul diduga akibat kelebihan pembayaran oleh PPK kepada beberapa rekanan penyedia jasa. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO