DANA Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) NTB tahun 2026 berada di angka Rp312 miliar. Namun, angka ini disebut belum sebanding dengan biaya pengobatan penyakit tidak menular (PTM) yang berkaitan dengan rokok. Biaya yang dibutuhkan mencapai empat kali lipatnya, menyentuh angka Rp1,2 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (29/4/2026).
Diketahui, NTB menempati posisi kedua dengan perokok usia 10-18 tahun terbanyak di Indonesia. Bahkan, data konsumsi rumah tangga Badan Pusat Statistika (BPS) NTB menunjukkan rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah beras. Dengan 80 persen perokok aktif di kawasan perkotaan, 50 persennya di wilayah perdesaan.
“Kanker, jantung, stroke, penyakit tidak menular itu kan trennya semakin meningkat sekarang. Di samping tuberkulosis,” ujarnya.
Secara nasional, biaya pengobatan PTM yang salah satunya akibat merokok disebut mencapai lebih dari Rp400 triliun, di NTB menyentuh Rp1,2 triliun. Kondisi ini diperparah oleh tingginya angka perokok usia muda, termasuk kelompok usia 10–18 tahun.
Fikri menilai, salah satu faktor pendorong tingginya perokok aktif di daerah adalah sosial dan budaya. Oleh karenanya, pengendalian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Selama ini, Pemprov NTB sudah mencoba menekan konsumsi rokok, khususnya bagi anak di bawah umur. Namun, Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada dinilai belum optimal. Harus ada peran masyarakat untuk membantu mengurangi perokok ilegal.
Masyarakat juga dinilai kurang mematuhi aturan tersebut. Banyak ditemukan pelanggaran, terutama di kawasan tanpa rokok, sehingga pemerintah mempertimbangkan penguatan pengawasan dan kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas ke depan.
“Kalau denda memang belum ada. Coba lihat di negara Singapura, mana berani orang ngerokok di kawasan tanpa rokok,” katanya.
Di sisi lain, Mantan Direktur RSUD ini juga juga menghadapi dilema antara kepentingan kesehatan dan ekonomi, mengingat sektor tembakau menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil adalah pengendalian konsumsi, bukan melarang konsumsi rokok secara total.
“Ini kan kontradiksi antara ekonomi dan kesehatan. Jadi di Indonesia kita masih mengandung konsep keseimbangan. Dua-duanya seimbang, tapi satu bahwa harus ada pengendalian,” terangnya.
Dengan konsep ini, Pemprov NTB akan terus mengedepankan edukasi dan berencana memperkuat Perda larangan merokok di kawasan bebas asap. Adapun kawasan bebas asap yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja seperti kantor pemerintahan dan tempat umum. (era)

