BUPATI Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah angkat bicara mengenai jelang berakhirnya izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Alih-alih meminta agar pemerintah pusat memberikan kembali perpanjangan, Bupati justru mendorong PT AMNT agar mulai mengoperasikan fasilitas smelternya.
Bupati mengatakan, secara logika bisnis PT AMNT akan lebih diuntungkan jika memulai mengoperasikan pabrik smelternya ketimbang harus terus mengirim konsentrat mentah ke luar negeri.
“Bukan kewenangan kita, tapi sepengetahuan saya AMMAN tidak mengajukan permohonan perpanjangan (pengiriman konsentrat). Tapi secara bisnis (bagi saya) pasti akan menguntungkan kalau smelter mereka dioperasikan,” katanya mengenai akan berakhirnya izin ekspor konsentrat PT AMNT pada 30 April 2026 ini.
Menurut Bupati, upaya PT AMNT untuk menyegerakan pengoperasian fasilitas smelternya di Kecamatan Maluk sudah berjalan baik. Sejak diberikan relaksasi kedua di bulan Oktober 2025 hingga 30 April 2026, Bupati melihat prosesnya berjalan lancar. “Sepanjang yang saya lihat lancar-lancar saja persiapan mereka,” katanya.
Dengan dioperasikannya smelter PT AMNT, Bupati melanjutkan, tidak saja akan menguntungkan perusahaan. Sebagai kebijakan nasional, kewajiban perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian didesain untuk mendukung program hilirisasi pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dicita-citakan pemerintah pusat. “Kalau mereka operasikan sekarang, AMMAN artinya turut mempecepat terwujudnya kebijakan hilirisasi pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
PT AMNT sebenarnya terus berupaya agar fasilitas smelternya segera mulai berporduksi. Setelah sempat terhenti pada Juli 2025 akibat kondisi kahar, PT AMNT kini tengah melanjutkan tahap fase commissioning sekaligus peningkatan kapasitas secara bertahap.
Sebagai informasi, PT AMNT tercatat telah dua kali mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah larangan ekspor konsentrat berlaku umum sejak pertengahan 2023 lalu. Izin pertama didapatkan PT AMNT terhitung Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. Berikutnya diberikan perpanjangan/relaksasi pertama hingga akhir 2024 karena pembangunan smelter dinyatakan belum selesai. Memasuki tahun 2025, PT AMNT sempat berhenti melakukan pengiriman, namun pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM kembali memberikan rekomendasi ekspor atau perpanjangan kedua selama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2025 hingga April 2026.(bug)

